Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang, diperpanjang masa penahanannya oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan . . .