Polisi Gadungan Ditangkap

Kriminal | Minggu, 23 September 2018 - 14:34 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang polisi gadungan berinisial RM (44) hanya bisa tertunduk saat dilakukan ekspos di ruang Unit Buru Sergap (Buser) Polresta Pekanbaru, Sabtu (22/09). RM ditangkap polisi karena ulah dan perbuatannya yang melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Opsnal Ipda Rachmat Wibowo mengatakan,  RM ditangkap pihaknya di salah satu rumah Jalan Pelita Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Kamis (20/09).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelum melakukan penangkapan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai anggota polisi melakukan razia narkoba.

Saat itu, korban  Agung sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tidak beberapa lama kemudian korban dihampiri pelaku dan menghentikannya. “Saat itu pelaku melakukan razia, layaknya sebagai anggota polisi hingga mengambil tas korban,” jelasnya.

Melihat aksi pelaku korban merasa takut hingga menyerahkan barang miliknya seperti handphone, dompet dan laptop. Tidak hanya itu pelaku juga mengambil kunci sepeda motor korban agar korban tidak dapat mengejar pelaku.

Saat itu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku, satu unit ponsel, satu unit laptop, tas korban yang berisikan delapan  buku tulis, buku iuran komite sekolah, dasi serta topi sekolah.

“Pelaku sudah tiga kali beraksi dengan modus yang sama, dia mengincar pelajar seperti SMP dan SMA yang sering berkumpul di jalan raya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan Purna MTQ,” katanya lagi.

Dari keterangan pelaku, setelah melakukan aksinya   ia langsung menjualnya di media sosial online. “Uangnya saya gunakan untuk happy-happy bang,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang juga bekerja sebagai tukang salon keliling tersebut dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook