Polisi Amankan Dua Pelaku Pembakar Lahan

Kriminal | Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:00 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembakar Lahan
BERI KETERANGAN: Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra memberikan keterangan terkait penangkapan dua pelaku pembakaran lahan, Rabu (3/10/2018).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Inhil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pembakaran lahan di Parit 2 Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Senin (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Pelaku diketahui berinisial NM (30) UM (50). Keduanya berprofesi sebagai petani dengan alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolres Inhil.

Agar pelaku dan pihak-pihak lainnya tidak melakukan perbuatan serupa jajaran Polres Inhil, Senin 3 Oktober 2018 juga menggelar press conference, tindak pidana di bidang pengelolaan lingkungan hidup (LH). Dimana setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, Kabag Ops KOMPOL Maison, Kabag Sumda, Kompol James S, Kabag Ren, Kompol Sangkut S, Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi dan jajaran lainnya.

“Kita ingin memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara di bakar itu dilarang keras. Apalagi kasus ini telah menjadi perhatian secara nasional,”kata Kapolrea Inhil AKBP Cristian, kemarin.

Dalam press conference Kapolres menyampaikan kronologis singkat penangkapan terhadap 2 pelaku. Pada saat itu para pelaku kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Di lokasi ditemukan BB, 1 korek api gas dan 1 potongan kayu bekas terbakar.

“Siapapun pelakunya jika terbukti akan kita jerat dengan UU dan mekanisme yang berlaku,” sambung mantan Kapolres Manokwari ini.

Selanjutnya Kapolres, akan memberikan Reward kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek Jajaran yang berhasil menangkap Pelaku tindak pidana di bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook