TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mendukung langkah-langkah pemusnahan barang ilegal senilai Rp11,7 miliar. Barang yang dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Tembilahan ini antara lain 16.525.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh pihak BC 2020-2023 yang telah berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.
“Kita sangat mendukung kegiatan yang dilakukan kawan-kawan Bea dan Cukai,”kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil H Tantawi Jauhari, kemarin.
Maka itu melalui momen diatas, Asisten I mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun komponen masyarakat Inhil untuk bersinergi dalam mengawasi barang ilegal.
“Barang ilegal yang berbahaya, yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan kita,” ucapnya.
Apalagi jika barang tersebut membuat kerugian tergadap keuangan negara.(ind)