KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial TF alias Rizal, warga Jalan Lintas Sumatera Km 6 Pangkalan Kerinci, Pelalawan Kecamatan Banda Sakti, tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian, Jumat (14/9).
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di salah satu kantor di Jalan Pangean Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, 15 Mei 2018 lalu.
Berdasarkan laporan Hambar Sapuji, seorang pegawai di kantor tersebut, saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku, Jumat (14/9).
Dijelaskan Abdul Halim, sebelumnya, Selasa (15/09) sekitar pukul 07.00 WIB, seorang karyawan kantor tersebut datang ke kantor dan melihat ruangan sudah berantakan.
Pada saat dicek ternyata barang-barang berupa 1 unit televisi merek Toshiba warna hitam, 1 unit DVR CCTV, 1 unit kamera CCTV dan 1 unit handphone merk Samsung A5 warna putih telah hilang.
Tak tanggung-tanggung, akibat peristiwa tersebut, mengalami kerugian sejumlah Rp15.000.000. Berdasarkan kejadian tersebut, saat itu Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan, Jumat (14/9).
Waktu itu tepatnya sekira pukul 23.30 WIB, anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Pangean untuk melakukan aksi yang sama.
Namun sebelum pelaku melakukan pencurian, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk kepentingan proses sidik.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sebelumnya, ia juga sudah melakukan pencurian di tempat yang sama dengan kerugian 3 unit laptop dan uang tunai Rp45.000.000," jelasnya.(man)