DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial En (26), warga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (1/9) lalu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram bersama barang bukti lainnya.
"Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando di ruang kerjanya, Kamis (7/9).
Ia menyebutkan, kronologis penangkapannya, pada awal September sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bathin Solapan, dan mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari itu, target berada di sebuah warung Kulim Km 4, Desa Karang Rejo. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,65 gram, dan 1 unit handphone android merek Vivo warna cream," ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari temannya berinisila Al yang masih dalam penyelidikan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(ksm)