BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Dua laki-laki ditangkap tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Keduanya jadi bandar narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel Mapolres Bengkalis.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando SE melalui Kanit Resnarkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka bandar sabu itu berawal dari informasi warga setempat.
"Ya, ada informasi dari warga ke kami, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Utama Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, diduga jadi tempat transaksi sabu. Jadi kami langsung menindaklanjuti informasi itu. Ternyata benar kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MF alias Usup," ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah tersangka Usup diamankan, tim Resnarkoba langsung menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dan 2 bungkus plastik, yang berisi plastik kecil di dalam sebuah dompet kecil warna abu-abu.
Tak bisa diam ketika diinterogasi, Usup pun "bernyanyi" dari mana barang haram tersebut didapat. Ia mengaku 7 paket sabu miliknya itu diperoleh dari A alias Kentang yang rumahnya tidak jauh dari rumah Usup.
Mendengar pengakuan tersangka Usup, polisi pun langsung ke rumah tersangka Kentang. Sekitar pukul 5 subuh, tersangka Kentang pun berhasil dibekuk di rumahnya. Dari rumah tersangka Kentang diamankan 2 paket sabu yang disembunyikan di belakang jam dinding.
Setelah diinterogasi kata Toni, tersangka Kentang mengaku bahwa sabu milik Usup tersebut memang darinya. Termasuk 7 paket dan 2 paket itu diperoleh dari rekannya berinisial I. Kini nama I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya, sudah kita lakukan pengembangan terhadap I (DPO) namun belum berhasil," ujar Toni.
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,03 gram, 2 bungkus plastik peck, 1 unit timbangan digital, 3 gunting press, 1 dompet warna abu-abu tempat penyimpanan sabu dan 4 unit HP dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Setelah kami periksa, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar dan juga bandar. Usup dan Kentang juga mengaku sudah pernah masuk penjara," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi