Teddy Minahasa Tetap Dipecat sebagai Anggota Polri setelah Bandingnya Ditolak

Hukum | Jumat, 04 Agustus 2023 - 21:55 WIB

Teddy Minahasa Tetap Dipecat sebagai Anggota Polri setelah Bandingnya Ditolak
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mabes Polri telah menggelar sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu. Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Pertama, menolak Permohonan Banding. Kedua, menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).


Karena itu, Teddy tetap dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sidang banding ini dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan Wakil Komisi KKEP Irjen Pol Viktor T Sihombing, serta anggota Irjen Pol Indra Miza, Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Div Propam Polri telah selesai menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Hasilnya Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang menyatakan bahwa Teddy melakukan perbuatan tercela. Sehingga majelis menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Menanggapi putusan tersebut, Teddy menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," jelas Ramadhan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook