Tak Banding, Anita Cepu dan Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Hukuman di Penjara

Hukum | Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:15 WIB

Tak Banding, Anita Cepu dan Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Hukuman di Penjara
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. ( FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS )

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu resmi menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.

Linda akan menjalani hukumannya dengan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu sejak Kamis (8/6) kemarin.


"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6)

Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yajtu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," jelas Iwan.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yaitu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.  Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook