Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Nasional | Kamis, 06 Juli 2023 - 17:35 WIB

Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Upaya banding terdakwa peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan kuasa hukumnya. Sehingga, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum pidana seumur hidup.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Tipsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (6/7).
 
Putusan itu diketahui menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5) lalu.
 
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," imbuh Sirande.
 
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
 
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
 
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
 
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook