Dody dan Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Nasional | Kamis, 11 Mei 2023 - 11:30 WIB

Dody dan Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) Lima terdakwa jual beli narkotika menyusul nasib Teddy Minahasa. Bila Teddy divonis penjara seumur hidup, Dody, Linda, dan Kasranto masing-masing divonis hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar.

Vonis untuk Syamsul Maarif sedikit lebih rendah dari ketiga terdakwa lain, yakni hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain itu, vonis paling rendah diterima mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dan Daeng.


Janto mendapatkan vonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam tahun penjara. Untuk Daeng mendapatkan vonis sembilan tahun penjara dengan jumlah denda yang sama dan subsider enam bulan penjara bila denda tidak dibayar. 

Sidang vonis untuk Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Maarif digelar berantai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 

Rabu (10/5). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa terdakwa Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu-sabu, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)."Karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dody dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan," terangnya.

Majelis Hakim meyakini terdakwa Dody terlibat melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Jual beli narkotika tersebut atas perintah Teddy Minahasa. "Ada sejumlah hal yang memberatkan," ujar Hakim. 

Perbuatan terdakwa Dody bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Perbuatan tersebut juga dirasakan meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, Dody merupakan anggota kepolisian, tapi melibatkan diri dalam peredarannarkotika. "Tidak mencerminkan anggota kepolisian yang baik di masyarakat," ujarnya.

Hakim Jon menuturkan, Dody yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. "Merusak kepercayaan publik penegak hukum," tegasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Dody langsung menyatakan mengajukan banding. Dalam persidangan, dia mengatakan, akan membuktikan bahwa keadilan itu masih ada. "Saya akan banding, saya memberitahu semua anggota Polri. Kita kasih contoh bahwa saya dikorbankan," ujarnya.

Setelah sidang vonis terhadap Dody, dilanjutkan dengan sidang dengan terdakwa Linda Pudjiastuti. Majelis hakim memberikan vonis yang sama terhadap Linda, yakni hukuman penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan. "Bila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan penjara selama enam bulan," terang Hakim Jon.

Hakim Jon mengatakan, Linda dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana menawarkan untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika yang beratnya lebih dari lima gram. "Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan vonis," urainya.

Untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa Linda melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika. "Juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan narkotika," terangnya.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa Linda dinilai jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. "Serta, terdakwa Linda belum pernah dihukum sebelumnya," terang Hakim Jon membacakan vonisnya.

Untuk vonis sidang terhadap mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto, Hakim Jon menjatuhkan vonis yang sama beratnya dengan Dody dan Linda. Hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan. Untuk hal yang memberatkan juga hampir sama.

Syamsul Maarif mendapatkan vonis lebih rendah dari pada tiga terdakwa yang divonis di hari yang sama. Yakni 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Hakim Jon menuturkan, hal yang meringankan terdakwa Syamsul adalah mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. "Itu yang meringankan," paparnya.

Untuk vonis paling rendah diterima Aiptu Janto Situmorang dan Daeng. Aiptu Janto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar. Lalu Daeng mendapatkan vonis Sembilan tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook