JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Div Propam Polri menolak banding Teddy Minahasa atas pemecatan dari Korps Bhayangkara. Dengan putusan tersebut, Teddy Minahasa tetap memproses berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Teddy Minahasa itu.
Teddy Minahasa sendiri terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditukar dengan tawas saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu, suratnya (pemecatan) lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Setelah proses pemberkasan administrasi pemecatan Teddy Minahasa rampung, Polri akan mengirimkan berkas ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memecat Teddy Minahasa setelah perlawanannya melalui banding ditolak KKEP. Putusan tersebut diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
"Memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Agustus 2023.
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara Anggota Komisi KKEP terdiri dari Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Dalam petikan putusan itu, Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman