BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM/penerbit Kaltim Post) angkat bicara soal pemberitaan di beberapa media online terkait kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Yakni dugaan pengelapan oleh terdakwa Zainal Muttaqin, mantan direktur utama (dirut) di PT DM.
Beberapa media online tersebut mengangkat berita dengan judul di antaranya, "Sampaikan Pledoi, Terdakwa Zam Soroti Pengerahan Jaksa Penuntut Umum" dari Jakarta, dan "Bacakan Pledoi Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Sebut Klienya Di Kriminalisasi untuk Merampas Aset Miliknya".
Pemberitaan itu mengutip pledoi kuasa hukum terdakwa Zainal, Sugeng Teguh Santoso, yang digelar pada Kamis (16/11/2023). Diketahui pada sidang sebelumnya, pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Zainal dengan hukuman empat tahun dan enam bulan. Dalam tuntutan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
Andi dalam keterangan persnya Jumat (17/11/2023) mengatakan, dalam kutipan beberapa media online itu disebutkan tentang pengerahan jaksa dan kriminalisasi sebagai berikut, yakni pengacara terdakwa, Sugeng, mengungkapkan bahwa atensi penyidik dan kejaksaan atas kasus ini besar. Selain melalui pengerahan tiga jaksa langsung dari Jakarta, juga melalui surat tuntutan yang janggal.
“Pengerahan tiga jaksa langsung dari Jakarta itu tentu membutuhkan biaya besar,” tegas Sugeng yang didampingi penasihat hukum lainnya, Prasetyo dan Mansuri, dikutip dari pemberitaan tersebut. “Siapa yang membiayai,” sambung Sugeng mempertanyakan.
Sugeng bersama timnya meyakini bahwa kasus ini dikawal agar tidak meleset dari rencana awal agar Zainal Muttaqin dipidana dan asetnya dirampas. Kasus ini, menurut Sugeng, dipaksakan agar terdakwa diarahkan dipidana. Kemudian dengan dasar itu asetnya akan dirampas. “Aset-aset terdakwa akan dirampok menggunakani instrumen hukum,” ujarnya.
Menurut Andi, kalimat tersebut di atas adalah tuduhan yang sangat serius dan bermuatan fitnah yang dialamatkan kepada kepolisian, kejaksaan yang menangani perkara Zainal Muttaqin ini, dan juga PT Duta Manuntung sebagai pelapor.
“Seakan-akan PT Duta Manuntung membiayai ketiga jaksa dari kejagung itu untuk datang ke Balikpapan menghadiri sidang perkara Zainal,” kata Andi. Dia menjelaskan, adapun jaksa dari Kejagung Jakarta ke Balikpapan untuk bersidang karena perkara Zainal ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Pori. Kalau orang hukum, lanjutnya, tentu paham bahwa apabila perkara pidana ditangani di Mabes Polri tentu perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Selanjutnya, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk membuktikan atas tindak pidana yang diterimanya itu, dan adapun biaya yang timbul menjadi kewajiban negara.
Sementara itu, terkait pernyataan adanya intervensi atau atensi dan kriminalisasi dalam penanganan perkara Zainal, lanjut Andi, seharusnya Zainal atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum praperadilan pada saat ditetapkan tersangka berdasarkan Putusan MK No.21/PUU-XII/2014. Jika permohonan praperadilannya dikabulkan, bisa saja perkaranya tidak sampai disidangkan, bukan membuat statemen yang membuat penegak hukum lainnya tersinggung dan dapat merugikan Zainal sendiri sebagai terdakwa. Pernyataan tersebut berpotensi dilaporkan oleh pihak atau instansi yang merasa nama baiknya dicemarkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 UU ITE.
Lapor Balik
Di sisi lain, terkait dengan serangan balik yang dilakukan Zainal dan kuasa hukumnya dengan melaporkan direktur PT Duta Manuntung ke Polda Kaltim dengan tuduhan membuat RUPS palsu dan mempergunakan RUPS yang dipalsukannya itu untuk merampas aset Zainal, itu adalah hak dari Zainal dan kuasa hukumnya.
“Kami siap menghadapi laporan tersebut dengan alasan bahwa klien kami (PT DM) tidak pernah membuat RUPS palsu atau memalsu RUPS. RUPS PT DM Tahun 2020 dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam UU PT,” katanya.
Menanggapi pasal yang dituduhkan kepada direktur PT. Duta Mauntung, yaitu Pasal 263 KUHPidana tentang membuat surat palsu atau memalsu surat, artinya ada sebagian atau seluruh isi RUPS itu dibuat palsu atau dipalsukan oleh direktur PT DM, sementara RUPS PT DM tahun 2020 yang disebut palsu itu dibuat berdasarkan hasil musyawarah mufakat dan diputuskan berdasarkan syarat kuorum yang sah sesusi dengan UU PT atau AD perusahaan. “Di mana letakpalsunya? ujar Andi.
"Saya tidak yakin jika penyidik Polda Kaltim mau menerima laporan pelapor terkait tuduhan kepada direktur PT. Duta Manuntung yang dituduh mempergunakan RUPS palsu untuk merampas aset Zainal dengan melanggar Pasal 266 KUHPidana. Kuasa Hukum Zainal salah memilih pasal karena Pasal 266 KUHPidana itu bukan pasal yang mengatur tentang delik barangsiapa mempergunakan surat palsu, tapi pasal 266 KUHPidana itu mengatur tentang delik barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sementara RUPS PT.DM Tahun 2020 yang dianggap palsu itu bukan akta otentik, tapi dibuat di bawah tangan,” ujarnya.(rls/egp)