Terbukti Gelapkan Aset Perusahaan, Zainal Muttaqin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hukum | Kamis, 23 November 2023 - 19:19 WIB

Terbukti Gelapkan Aset Perusahaan, Zainal Muttaqin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Terdakwa penggelapan aset perusahaan Zainal Muttaqin saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, baru-baru ini. (PROKAL.CO)

BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Balikpapan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (23/11/2023) siang.Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai dengan dakwaan primer.


“Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan.

Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan aset yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada PT Duta Manuntung.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan. Di mana pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Zainal Muttaqin dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menjelaskan, setidaknya ada beberapa alasan yang meringankan vonis kepada terdakwa. Di antaranya usia lanjut, sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah terlibat persoalan hukum serta punya tanggungan keluarga yang harud diurusi.

Sementara hal yang dianggap memberatkan hanyalah terdakwa tak sepenuhnya mengakui perbuatannya selama persidangan. Terkait putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukum meminta waktu untuk pikir-pikir.

Sumber: Prokal.co

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook