Zainal Muttaqin Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Nasional | Jumat, 24 November 2023 - 09:30 WIB

Zainal Muttaqin Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Terdakwa penggelapan aset perusahaan Zainal Muttaqin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, baru-baru ini. (KALTIMPOS/JPG)

BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang pembacaan putusan berlangsung Kamis (23/11) siang.

Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan putusan, Kamis (23/11).


Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan aset yang menjadi objek sengketa dikembalikan kepada PT Duta Manuntung. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan. Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Zainal Muttaqin dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menjelaskan, setidaknya ada beberapa alasan yang meringankan vonis kepada terdakwa. Di antaranya usia lanjut, sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah terlibat persoalan hukum serta punya tanggungan keluarga yang harus diurus.

Sementara hal yang dianggap memberatkan hanyalah terdakwa tak sepenuhnya mengakui perbuatannya selama persidangan. Terkait putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukum meminta waktu untuk pikir-pikir.(jpg/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook