TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (21/12) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AF dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik, Stadion Utama Sport Center Kuansing 2020.
AF merupakan Kepala Bagian di salah satu bank di Riau tahun 2020-2021. Penetapan tersangka AF berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: print-04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo surat perintah penyidikan Nomor: print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023.
“Iya, tadi siang ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose tim penyidik Kejari Kuansing, lanjut Nurhadi, maka tim penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka pada tahun 2020-2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan salah satu bank pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp8.579.579.000 yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950.
Maka tim penyidik sepakat untuk menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Tim juga memastikan kondisi AF dalam kondisi sehat. Ini setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat.
“Maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan dititipkan di Lapas kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 21 Desember 2023-9 Januari 2024,” papar Nurhadi.
Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari lima tahun.
Keterlibatan tersangka, Kejari Kuansing menyebut kalau tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2023 lalu, Kejari Kuansing juga sudah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing M (selaku Direktur Utama PT Ramawijaya) dan juga terhadap YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikpora Kuansing sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selalu pelaksana lapangan PT Ramawijaya.(dac)