Ketua KPK Firli Jadi Tersangka

Nasional | Kamis, 23 November 2023 - 09:22 WIB

Ketua KPK Firli Jadi Tersangka
Firli Bahuri. (DOK RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, penyidik menyita banyak barang bukti, salah satunya yakni dokumen penukaran valuta asing.

Selain valas, masih banyak barang bukti lain yang disita penyidik. Termasuk ada beberapa alat komunikasi. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara, Rabu (22/11). 


“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya yang meliputi satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Senin (20/11) lalu, sebelum menjalani pemeriksaan di Dewas KPK, Firli melakukan konferensi di pers di KPK. Dia angkat bicara soal pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri pada 16 November lalu. Ia kembali menyebut dirinya tidak pernah mangkir dalam panggilan di Polda Metro Jaya (PJM). Serta mengklaim tidak pernah melakukan pemerasaan serta menerima gratifikasi maupun suap dari siapa pun.

“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan dan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapapun,” terangnya di ruang konferensi pers KPK, saat itu. Termasuk kepada SYL . 

Dia juga tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Selama ini ketidakhadirannya dijadwal pemeriksaan bukan karena untuk menghindar. Namun, ada tugas dan kewenangan di KPK yang penting dan tidak bisa ditinggal. Semuanya ketidakhadiranya itu sudah terkonfirmasi dan bersurat. Jadi bukan mangkir. 

Kasus yang menimpanya kini dia nilai sebagai bagian dari upaya serangan balik para koruptor untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Namun, dia merasa tidak pernah khawatir dan akan terus berjuang memberantas korupsi.

Tak hanya itu, dikonferensi pers yang tak menyediakan tanya jawab kepada media itu, Firli seperti terusik dengan foto dan videonya yang beredar usai diperiksa di Bareskrim pada 16 November lalu. Di mana dia tampak menghindar dari kerumunan media dan memilih menutup wajahnya menggunakan sebuah tas hitam.

“Saya paham rekan-rekan media menunggu saat itu dengan kesadaran saya pejabat publik, tetapi juga saya sebagai manusia terkadang perlu waktu untuk jeda terutama di situasi yang saya anggap abnormal,” katanya membuka soal insiden itu. 

Tiga hari berturut sebelum diperiksa di Bareskrim, dia bersama tim KPK fokus dalam penanganan OTT di Sorong. Dia mengaku kurang tidur.  Tak hanya itu, usai diperiksa di Bareskrim, sempat kaget karena mobilnya sempat hilang. “Sehingga seseorang menyampaikan kepada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya untuk mengantarkan saya keluar dari tempat,” kata.  Kondisi inilah yang membuatnya tak sempat menemui rekan-rekan jurnalis.(das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook