JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (27/12). Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran itu, Dewas merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri.
‘’Dosa-dosa’’ Firli dikuliti dalam sidang yang digelar di C1 tersebut. Termasuk saat Firli masih berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang, Rabu (27/12).
Sanksi Dewas meminta pimpinan KPK ini mundur menjadi yang pertama sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 21 tahun lalu. Sanksi minta mengundurkan diri tersebut merupakan putusan terberat dalam etik KPK. Sebab, dalam putusan pelanggaran berat, hanya dua rekomendasi yang dituntut. Pertama, memotong gaji sebesar 40 persen selama setahun. Kedua, diminta untuk mundur dari jabatannya. Sementara rekomendasi pemberhentian atau pemberhentian secara tidak hormat belum tercantum dalam Perdewas. Pemecatan pimpinan KPK merupakan kewenangan presiden.
Dewas dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli. Pertama, dia diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang berperkara di KPK. Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu ke pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Soal pertemuan dengan SYL, Dewas KPK mencatat Firli tak hanya bertemu sekali di GOR Badminton pada 2 Maret 2022. SYL pernah bertemu Firli di rumah sewa Kertajaya Nomor 46 pada 12 Februari 2021. Serta di rumah pribadi Firli di Villa Galaksi Bekasi pada 23 Mei 2021.
“Tak hanya pertemuan langsung. Firli dan SYL juga berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Percakapan tersebut terjadi beberapa kali selama tahun 2021.
Bahkan, komunikasi SYL dan Firli masih sempat berlangsung di ujung September 2023. Saat SYL telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Saat itu, SYL berkirim pesan ke Firli. “Mohon izin jenderal. Baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri. Tabe,” ucap Albertina membacakan pesan.
Firli, sempat menjawab pesan tersebut. Namun, jawaban tersebut buru-buru dihapus oleh Firli. Pesan dikirim SYL saat dirinya berada di Roma, Italia.
Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya mendesak Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden. Dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat. Kedua, ICW berharap Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri. “Melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” jelasnya. Sesuai dengan putusan Dewan KPK dan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.
Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Sementara penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim kembali memeriksa Firli sebagai tersangka, Rabu (27/12). Firli diam-diam masuk ke Bareskrim tanpa diketahui. Wadir Direktorat Tidak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Kombespol Arief Adiharsa mengatakan, Firli telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. “Sudah diperiksa,” jelasnya.
Hingga pukul 18.00 WIB, Firli masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah Firli akan ditahan atau tidak. Namun, banyak desakan yang meminta agar Firli segera ditahan. “Ya belum tau,” paparnya.
Sementara Kuasa Hukum Firli, Ian iskandar mengatakan, pihaknya yakin Firli tidak akan ditahan. Hal itu dikarenakam kliennya kooperatif selama proses kasus tersebut. “Kecuali kalau tidak kooperatif” ujarnya di lobi Bareskrim, Rabu (27/12).
Untuk pemeriksaan kali ini, lanjutnya, akan diklarifikasi terkait aset yang belum masuk ke LHKPN Firli. Salah satu aset tersebut berupa apartemen. “Iya, ada yang belum masuk LHKPN,” urainya.
Terkait aset tersebut, hingga saat ini masih dalam proses status kepemilikannya. Belum sepenuhnya milik Firli, sehingga belum bisa dimasukkan ke LHKPN. “Belum sampai ke akta jual beli. Masih proses,” terangnya.
Dia mengatakan, masalahnya pengembang apartemen tersebut justru dipailitkan dalam persidangan. Sehingga, prosea jual belinya masih bermasalah. “Ini nanti kami klarfikasikan ke penyidik,” ujarnya.(idr/elo/jpg)