Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Nasional | Jumat, 29 Desember 2023 - 09:34 WIB

Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU
Buru Harun Masiku.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks Komisioner KPU 2017-2023 Wahyu Setiawan diperiksa oleh KPK, Kamis (28/12). KPK memeriksanya sebagai saksi kunci kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 untuk memperkuat langkah KPK memburu Harun Masiku, tersangka kasus suap yang buron sejak 17 Januari 2020. 

Tak kunjung berhasilnya KPK menangkap Harun Masiku membuat lembaga antirausah itu makin dicurigai oleh publik. Harun yang terus bisa lolos dianggap lantaran punya orang kuat di elite partai politik.


Mengenakan kemeja biru, Wahyu keluar dari pemeriksaan pukul 16.04 WIB. Dia diperiksa selama enam jam dan mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. “Saya ini mantan napi koruptor lho. Kok masih banyak wartawan yang hadir menunggu,” ucapnya tertawa.

Dia mengatakan telah menjelaskan semua ke penyidik untuk keperluan perburuan Harun Masiku. Khususnya informasi mengenai Harun Masiku dalam perkara suap PAW. Namun, dia enggan membocorkan soal pertanyaan yang diajukan ke penyidik. 

Disinggung soal keterlibatan partai politik dalam perkara ini, Wahyu menjawab tidak ada. Termasuk soal pertanyaan mengenai keterlibatan Sekjen PDI P Hasto Kristanto. “Tidak ada. Kan kalau bertemu partai saya bertemu semua partai saat menjadi komisioner,” katanya. 

Wahyu membenarkan soal rumahnya di Banjarnegara Jateng digeledah oleh KPK sebelum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dia mengklaim dalam penggeledahan itu tidak ada barang bukti yang disita oleh tim penyidik KPK. 

Dia berharap agar KPK segera menangkap Harun Masiku. Itu wajib dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang. “Sama seperti saya. Harun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya. Dia mengaku tidak pernah komunikasi dengan Harun Masiku usai ditangkap KPK. 

Wahyu sendiri baru bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Dia sudah dijatuhi vonis hukuman 7 tahun pada 2021 lalu.  KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI ini. Yakni Wahyu Setiawan, komisioner Bawaslu Agustiani, Saeful sebagai pihak swasta, dan Harun Masiku. Hanya Harun yang kini masih buron.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal diperiksanya Wahyu untuk memperjelas kasus buronan Harun Masiku. Sebelum diperiksa, tim penyidik telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara pada 12 Desember lalu. “Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersamgkutan,” terangnya.(elo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook