Firli Berhenti dari KPK

Nasional | Jumat, 22 Desember 2023 - 09:23 WIB

Firli Berhenti dari KPK
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta maaf saat meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa Firli terkait pelanggaran etik. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri membuat keputusan mengejutkan, Kamis (21/12). Firli memutuskan mundur dari lembaga antisasuah tersebut. Hal ini diungkapkan usai menemui rekan-rekan media di Gedung C1 KPK, sore kemarin.

Firli mengatakan telah menulis pernyataan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Yang pada intinya, dirinya telah genap empat tahun melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2015-2019.


Dia memastikan mengakhiri tugas di KPK, Rabu (20/12) lalu. “Dan menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperanjang masa jabatan,” paparnya.

Firli mengaku tak ikut memperpanjang masa jabatannya lantaran ingin menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024. 

“Saya mengucapkan terima kasih, kepada Pak Presiden Jokowi, dan segenap anak bangsa di mana pun berada, termasuk rekan-rekan media,” jelasnya.

Terkait kabar dirinya mangkir, Firli menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya telah datang ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pukul 10.00 WIB, tapi memang tidak masuk ke ruang sidang. 

“Karena hari ini (kemarin, red) begitu banyak saksi-saksi yang harus dimintai keterangan, sehingga saya harus sabar sampai selesai sidang,” jelasnya. Setelah itu, Firli memgaku bertemu dengan Pimpinan, Ketua, dan anggota Dewas KPK. 

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli tak hadir dalam persidangan. Dan Dewas memang tidak lagi memiliki kewajiban untuk kembali mengundang Firli yang statusnya dalam sidang tersebut sebagai terlapor. “Sesuai Perdewas karena sudah dua kali tidak hadir maka tidak perlu diundang lagi,” jelasnya. 

Sidang dugaan pelanggaran etik kemarin berlangsung hingga pukul 16.15. Rencananya, hari ini Dewas akan kembali menggelar sidang pukul 09.00 WIB. Sebelum nantinya akan diputuskan mengenai kelanjutannya.

Di sisi lain, Kapolda Metro jaya pun mengambil langkah tegas atas sikap Firli yang mangkir dari panggilan. Aurat penangkapan terhadap Firli pun disiapkan.

“Hari ini (kemarin, red) ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kamis (21/12).

Karyoto sendiri enggan memberikan komentar terkait praperadilan Firli yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya pihaknya dalam hal ini penyidik sudah bekerja secara hati-hati.  “(Praperadilan ditolak?) Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi. Dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,” ujarnya.

Sementara, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa FB mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. “Hari ini (kemarin, red) tanggal 21 Desember 2023, Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023,” kata Ade Safri.

Namun demikian, Ade Safri menegaskan dalih tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar. “Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” terangnya.

Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Meskipun, waktu dan lokasinya belum disampaikan ke publik.

Padahal, Ade Safri menjelaskan kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan kepada Firli. Perihal, seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

Sebab soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ygi/elo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook