JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu dilakukan, apabila Keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, Keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Pimpinan KPK dengan tidak hormat sangat diperlukan. Sebab, sampai saat ini belum diketahui isi petikan Keppres tersebut.
"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Karena itu, Boyamin mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri. Hal ini untuk bukti pengajuan gugatan ke PTUN.
"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," tegas Boyamin.
Aktivis antikorupsi itu menyatakan, ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat. Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.
"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Boyamin.
Kedua, Firli harus masuk daftar hitam dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, tentunya untuk memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.
"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkas Ari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman