Dalam Perawatan Gagal Ginjal, Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional | Selasa, 26 Desember 2023 - 15:39 WIB

Dalam Perawatan Gagal Ginjal, Lukas Enembe Meninggal Dunia
ILUSTRASI (JAWAPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Lukas dikabarkan meninggal dunia, akibat penyakit gagal ginjal.

 "Selamat jalan Bapak Lukas Enembe, selamat bergabung dengan para Kudus. Beliau dengan tenang menghembuskan napas tepat pukul 11.00 WIB di Paviliun Kartika RSPAD, karena gagal ginjal," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Selasa (26/12).
 
Petrus menjelaskan, dirinya saat ini masih bersama Lukas di ruang perawatan. Menurut Petrus, selama proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Papua, Lukas Enembe selalu aktif melakukan cuci darah.
 
"Cuma beliau selama ini kan di rumah sakit AD. Sejak persidangan kan beliau dirawat di RSPAD cuci darah," ungkap Petrus.
 
Menurur Petrus, keadaan Lukas Enembe tidak stabil sejak pagi tadi. "Mulai dari pagi," papar Petrus.
 
Dalam kasusnya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hukuman Lukas diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe .
 
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.
 
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12), oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
 
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Eks Gubernur Papua itu juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
 
Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
 
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook