JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di RSPAD, Selasa (26/12) pukul 10.35 WIB. Terpidana korupsi tersebut meninggal akibat komplikasi penyakit yang diderita sejak lama. Sempat banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Lukas justru ditambah.
Detik-detik meninggalnya Gubernur Papua itu disaksikan oleh sang adik, Pianus Enembe. Sebelum maut menjemput, Lukas sempat meminta bantuan Pianus untuk berdiri dari tempat dia dirawat. Pianus membantu Lukas dengan memegangi pingangnya.
“Tak lama berdiri, bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menirukan cerita Pianus. Saat itu pihak keluarga langsung menidurkan kembali Lukas dan bergegas memanggil dokter.
Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya, O.C. Kaligis menyampaikan kondisi Lukas memburuk sejak tiga hari lalu. “Tiga hari lalu kondisinya sudah bengkak semua. Seperti sudah tidak berfungsi ginjalnya,” jelasnya. Sehingga makanan yang dimakan menjadi racun dan membengkak.
Sementara itu, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe. Lukas dikabarkan meninggal pukul 10.35 WIB. Namun, rumah sakit hingga kemarin belum menjelaskan secara detail penyebab kematian Lukas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, sejak 23 Oktober, status penahanan Lukas Enembe telah dibantarkan ke RSPAD. Agar mendapatkan perawatan kesehatan secara intensif.
Sebelum dilarikan ke RSPAD, Lukas sempat terpeleset di toilet KPK saat menjalani pemeriksaan.
KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD untuk proses penyembuhan Lukas. (elo/far/jpg)
“Pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” jelasnya.
KPK membantah juga membantah soal tudingan beberapa pihak mengenai pemeriksaan dan penahanan Lukas dipaksakan. Mengingat setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan, KPK selalu melakukannya berdasar rekomendasi medis oleh tim dokter.
Pada 19 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis dirinya delapan tahun pidana dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya divonis 10,5 tahun.
Meski lebih rendah, Lukas tetap tak menerima hasil putusan tersebut. Dia mengajukan banding ke PT Jakarta. Alih-alih berkurang, pada 6 Desember, hukuman Lukas kembali diperberat. Dia dijatuhi pidana 10 tahun penjara. Kembali tak terima, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan Kasasi.
Sementara itu, meninggalnya Lukas Enembe membawa duka bagi keluarga besar partai demokrat. Diketahui, Lukas merupakan kader partai demokrat dan pernah menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua sebelum terjerat hukum.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan duka cita mendalam atas kepergiannya. “ Doa kami untuk keluarga dan masyarakat Papua yang ditinggalkan agar diberi kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.
Di mata AHY, Lukas Enembe adalah pribadi yang baik. Meskipun sebagai individu, tentu selalu ada ketidaksempurnaan dan kekhilafan. Meski demikian, dia menilai sosoknya punya jasa besar untuk Papua.
“Namun loyalitas dan komitmennya dalam menjaga dan merawat Papua, betul-betul beliau jalankan sepenuh hati,” terang AHY.
Setelah kepergian Lukas, AHY berharap publik dapat menghargai dan menjadikan apa yang telah beliau kerjakan selama ini sebagai pelajaran bersama. “Selamat jalan Pak Lukas. Doa kami menyertaimu,” pungkas AHY. (elo/far/jpg)