TERBUKTI TERIMA SUAP DAN GRATIFIKASI

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Nasional | Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:21 WIB

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10).


Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.

"Apabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," tegas Hakim Rianto.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara. Lukas juga dituntut dengan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lukas juga dituntut membayar uang pengganti, sebesar Rp47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook