JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang dilakukan pada Selasa (10/1/2023). Lukas berhasil ditangkap tim penyidik KPK sekitar pukul 12.30 WIT di sebuah rumah makan berada di Kota Jayapura, Papua.
“Tim penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Firli di Kompleks RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Firli mengutarakan, tindakan penangkapan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Tak dipungkiri, Lukas selalu berkelit dengan alasan sakit, sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan KPK.
“Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif,” ucap Firli.
Setelah berhasil diamankan, lanjut Firli, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, guna menjalani pemeriksaan awal. Lukas kemudian dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik KPK. Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.
“Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ungkap Firli.
Lukas Enembe kini telah resmi menjadi tahanan KPK. Lukas yang terlihat mengenakan rompi oranye ciri khas KPK, duduk di kursi roda. Karena itu, KPK langsung membantarkan Lukas, sehingga tidak langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
“Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” tegas Firli.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman