JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dikabarkan tidak mau keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, seharusnya Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK.
Proses persidangan terhadap Lukas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
KPK tidak menjalaskan secara rinci alasan Lukas enggan keluar dari rutan. Padahal, Lukas telah diberikanan makanan yang sesuai dan diberikan fasilitas kesehatan di dalam rutan.
Oleh karena itu, agar proses persidangan tetap berjalan. Lukas mengikuti persidangan secara virtual dari dalam rutan KPK.
"Sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari rutan cabang KPK," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra