JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Dengan begitu, ke depan maka akan dilakukan pemilihan pimpinan KPK kembali sebagai pengganti Firli. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap sosok yang menjadi pimpinan KPK berikutnya memenuhi beberapa kriteria. Sehingga bisa menjalankan roda kepemimpinan yang lebih baik.
"Pimpinan KPK yang menggantikan Firli Bahuri diharapkan mempunyai 4 kriteria. Pertama, tidak mempunyai rekam jejak yang kontroversial. Kedua, mampu bekerja sama dengan pimpinan KPK lainnya, ketiga yang tidak kalah penting tidak mau diintervensi oleh siapapun dan dengan cara apapun. Keempat, dia juga wajib mematuhi kode etik yang ada di KPK termasuk tidak bertemu dengan pihak-pihak yang terkait perkara," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).
Yudi mengatakan, pimpinan KPK memiliki tugas penting dalam mengembalikan kepercayaan KPK di mata publik. Oleh karena itu, pimpinan KPK tidak boleh lagi membuat masalah yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, ada empat nama yang tersisa dari seleksi calon pimpinan KPK periode 2019. Mereka yakni Sigit Danang Joyo (dulu meraih 19 suara), Luthfi Jayadi Kurniawan (dulu meraih 7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), Roby Arya Brata (0 suara). Seluruhnya mempunyai peluang yang sama menjadi pimpinan KPK.
"Saya tidak mengunggulkan salah satu dari 4 orang itu, yang penting bagi saya mau kerja dan nggak bermasalah selama di KPK, selama meneruskan periode ini yang akan berakhir 20 Desember 2024," jelas Yudi.
Yudi menambahkan, berdasar mekanisme, Presiden akan mengusulkan nama dan DPR yang akan memilih. Jika berkaca dari pemilihan pengganti Lily Pintauli Siregar bahwa presiden akan memilih 2 nama kemudian DPR memilih salah satunya menjadi pimpinan KPK definitif.
"Siapapun yang terpilih dia tentu tahu akan memimpin KPK ditengah kontroversi dan kepercayaan publik yang menurun," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Kamis (28/12) kemarin.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tegas Ari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman