Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Nasional | Jumat, 29 Desember 2023 - 09:18 WIB

Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
Firli Bahuri. (DOK RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tak jujurnya Firli dalam pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum dilanjut. Selain tak patut, temuan-temuan harta yang tak dilaporkan itu berpotensi pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli tak hanya menyembunyikan pengeluaran sewa rumah di Jalan Kertanegara 46.  


Sebanyak enam aset berupa bangunan dan tanah tak dilaporkan Firli di LHKPN. 

Di antara asset tersebut adalah satu unit apartemen dan enam bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Sleman, hingga Palembang. Aset aset Firli yang diatasnamakan sang istri itu dimiliki dalam rentang 2020-2022, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tak jujurnya Firli dalam melaporkan hartanya merupakan bentuk Firli tak memiliki integritas. Sebab, sudah seharusnya penyelenggara negara jujur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. “Apalagi KPK itu kan pioner yang meminta kepatuhan LHKPN,” katanya kepada Jawa Pos (JPG). 

Dia meminta Polda Metro Jaya mengusut harta yang tak dilaporkan itu. Yang berpotensi sebagai TPPU lantaran ada upaya pengalihan dan penyamaran harta. KPK juga bisa ikut dalam supervisi dan membantu Polda dalam mengusut. Agar prosesnya bisa lebih cepat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo membenarkan bahwa penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah aset milik Firli. “Dalam pemeriksaan Rabu (27/12) lalu, kami dalami itu,” urainya. 

Menurutnya, terdapat 22 pertanyakan yang diajukan ke Firli dalam pemeriksaan tersebut. Semua pertanyaan tersebut telah dijawab. “Kami juga dalami terkait harta yang dimiliki istri dan anak-anak tersangka,” paparnya. 

Selain soal pemeriksaan, penyidik juga melayani permintaan penambahan saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum tersangka. “Saksi meringankan ini hak dari tersangka,” ujarnya. Terdapat empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli. Dua saksi telah diperiksa pertengahan Desember lalu. “Satu saksi menolak dan satu saksi minta dijadwalkan ulang,” ujarnya. 

Kini, selain fokus pada harta yang dimiliki Firli, nasib Ketua KPK nonaktif itu juga sedang menghadapi status pemberhentiannya. Dewas KPK sudah memintanya untuk mundur Rabu (27/12) lalu. Sebelum itu, Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden. 

Surat pertama yang dia kirim pekan lalu, ditolak. Dia pun kembali mengirim revisi surat pengundurannya pada Sabtu (23/12) ke Menteri Sekretaris Negara. “Hasil putusan sidang sudah kami sampaikan ke Presiden,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Jawa Pos.  Surat itu nantinya bisa menjadi pertimbangan Presiden untuk memutuskan nasib Firli. Apakah disetujui pengunduran dirinya, atau seperti harapan publik diberhentikan secara tidak hormat. Firli tak akan menerima pensiun, jika presiden memutuskan opsi kedua tersebut.

Istana pun membenarkan pengiriman surat dari Dewas KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut pada 27 Desember. Surat itu berisi penyampaian petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETUK/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI nonaktif). 

“Saat ini, rancangan Keppres Pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan kepada Presiden malam ini (semalam),” katanya. Kemarin Presiden Joko Widodo tengah ada kunjungan ke Sulawesi Utara. Menurut Ari, surat itu akan disampaikan setelah Jokowi sampai di Jakarta.(elo/idr/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook