JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 10 orang, di antaranya delapan pegawai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan dua dari swasta.
Pencegahan ini buntut dari perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan suap dengan tersangka Bupati Kepulaun Meranti non aktif, M Adil Cs. Pencegahan diajukan KPK pada 10 Mei 223 lalu.
Berikut nama-nama pegawai BPK perwakilan Riau yang dicegah di antaranya, Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian.
Sementara dari pihak swasta adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Kepala Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nur Saleh membenarkan informasi terkait permintaan pencegahan oleh BPK tersebut.
Pihaknya pun sudah mengabulkan permintaan dari lembaga antirasuah tersebut masa waktu enam bulan kedepan.
“Semua data atas nama semua orang tersebut sudah tercantum dalam daftar Pencegahan yang berlaku tanggal 11 Mei 2023 sampi 11 November 2023,“ tegasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman