Uang Potongan Dipakai Beli Sepatu Adil Seharga Rp60 Juta

Riau | Jumat, 10 November 2023 - 09:38 WIB

Uang Potongan Dipakai Beli Sepatu Adil Seharga Rp60 Juta
Saksi Dahlia (kiri) dan Fitria Nengsih usai mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil di PN Pekanbaru, Kamis (9/11/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah Dahlia yang merupakan orang kepercayaan mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.

Dahlia selalu disebut menjemput uang hasil potongan uang pencairan Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang (GU) 10 persen dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Nama Dahlia paling sering disebut oleh para saksi dalam sidang-sidang sebelumnya.


Dahlia yang tampil modis dicecar Jaksa KPK soal dinas-dinas mana saja yang menitipkan uang potongan UP dan GU kepadanya. Dahlia  pun  merincikan dinas-dinas yang menitipkan uang kepadanya.Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkrim, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Desa, Dishub, DMPTSP, Dinas Perindustrian dan Bapenda. 

Kemudian dirinya juga menerima titipan dari Kabag Ekonomi Setdakab Meranti, Sekwan DPRD Meranti serta dari Kesbangpol. Begitu banyaknya daftar, JPU KPK pun menanyakan apa sebenarnya perintah Fitria Nengsih sehingga Dahlia melakukan hal itu. ‘’Kata Bu Fitri, Pak Bupati minta. Bu Fitri minta bantu saya,’’ kata Dahlia.

‘’Saudara saksi tahu berapa jumlah uang yang dititipkan itu,’’ lantas JPU KPK bertanya.

‘’Tidak tahu saya pak, saya takut menyimpan lama-lama. Pada kesempatan pertama saya akan langsung serahkan ke Bupati atau Fitria,’’ jawabnya.

Lalu JPU bertanya, bagaimana kalau Fitria Nengsih tidak ada di Kepulauan Meranti atau sedang dinas ke luar kota. ‘’Kalau tidak ada ibu (Fitria), (diserahkan) ke Yogi Angga, Fadhil,’’ jawab Dahlia sambil menyebutkan tiga nama ajudan Adil.

Pada kesempatan itu, JPU KPK juga membacakan keterangan Dahlia yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ‘’Selama menjalankan perintah tak pernah menikmati uang yang dikumpulkan tersebut. Hanya pernah dibelikan cincin emas oleh Fitria Nengsih pada Juli 2022 seharga Rp9 juta,’’ JPU membacakan BAP itu dan diamini oleh Dahlia.

Kemudian JPU KPK bertanya, bagaimana Fitria Nengsih yang merupakan atasannya di BPKAD Kepulauan Meranti bisa percaya kepadanya. ‘’Semua yang saya jemput, Bu Fitria sudah tahu jumlahnya, jadi tidak mungkin diselewengkan,’’ jawabnya.

Ternyata, selain langsung diserahkan langsung ke Fitria Nengsih, ada juga uang yang dimasukkan ke rekening atas nama Dahlia. JPU pun bertanya untuk apa uang itu. ‘’Untuk keperluan transfer ke beberapa nama saya tak kenal. Saya juga pernah diminta transfer ke Angga, Fadhil, dan anaknya (Fitria Nengsih),’’ kata Dahlia.

Selain itu, uang dalam rekening itu juga digunakan untuk membayar belanja Fitria Nengsih. Beberapa belanjaan itu merupakan barang yang dibelikan untuk terdakwa Adil. Salah satunya, Dahlia menyebutkan, sepatu seharga Rp60 juta. ‘’Pernah ditunjukkan gambar sepatu Rp60 juta (oleh Fitria Nengsih) untuk Bupati,’’ kata Dahlia.

Selain itu uang dalam rekening Dahlia yang berasal dari uang potongan UP dan GU itu juga diminta Fitria Nengsih untuk dikirim ke rekeningnya. Ada Rp300 juta yang berasal dari rumah Fitria. JPU KPK langsung bertanya. ‘’Jadi disuruh masukkan ke rekening diam, Fitria Nengsih bilang apa,’’ tanya JPU KPK. ‘’Setiap kali Bu Fitri suruh transfer suruh bikin uang umrah,’’ jawab Dahlia.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook