Surat Penangkapan Harun Masiku Sudah Terbit 3 Pekan Lalu, Ini Kata KPK

Hukum | Rabu, 15 November 2023 - 20:40 WIB

Surat Penangkapan Harun Masiku Sudah Terbit 3 Pekan Lalu, Ini Kata KPK
Harun Masiku. (IST)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat penangkapan terhadap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku baru diterbitkan tiga pekan lalu. Hal ini setelah KPK menerima informasi perihal keberadaan Harun Masiku.

Pasalnya, Harun Masiku sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama tiga tahun, tetapi hingga kini belum juga berhasil ditangkap.


"(Surat penangkapan) sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, surat penangkapan sudah beberapa kali dikeluarkan. Termasuk ketika ada informasi keberadaan Harun di negara tetangga. "Sudah beberapa kali ada," tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. "Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Harun Masiku berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memperlancar agar bisa melenggang ke Senayan.

Firli menekankan, KPK hingga kini tak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi. Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook