JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus korupsi dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri hampir menuju puncaknya. Polda Metro Jaya sempat menyebut akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah pemeriksaan tambahan terhadap Firli pada Selasa (7/11). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penyidik waspada dengan upaya Firli mengajukan gugatan praperadilan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, perlu dipahami Firli Bahuri itu seorang reserse. Tentunya penyidik Polda Metro Jaya harus hati-hati dan cermat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Semua harus lengkap dari pemeriksaan saksi, saksi tambahan dan nantinya saat penetapan tersangka. “Sebab, kalau grusa-grusu bisa jadi ada celah Firli untuk mengajukan gugatan praperadilan,” terangnya.
Praperadilan itu memutus sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan. Karena itu semuanya soal prosedur, formalitas, dan urut-urutan. “Ini harus teliti dan cermat,” ujat advokat yang berulang kali memenangi praperadilan melawan penegak hukum tersebut.
Dia mengatakan, rencana penetapan tersangka setelah pemeriksaan tambahan terhadap Firli Selasa depan itu telah menunjukkan kehati-hatian dari penyidik. “Karena itu saya yakin hampir tidak ada celah mengajukan praperadilan,” terangnya.
Beda cerita bila penetapan tersangka dilakukan lebih cepat, misalnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan pekan lalu. Bisa jadi, malah ada celah untuk tersangka mengajukan praperadilan. “Dalam praperadilan hati-hati saja bisa kalah. Apalagi, kalau grusa-grusu “ paparnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa akan melakukan gelar perkara dengan agenda penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri. Rencananya Firli akan diperiksa kembali Selasa (7/11). “Kita sudah schedule-kan,” terangnya Jumat (3/11) lalu.
Namun begitu, belum diketahui pasti apakah gelar perkara penetapan tersangka tersebut akan dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan tambahan atau tidak. “Nanti kita update,” terangnya.
Diketahui MAKI juga melaporkan Firli ke Dewas KPK karena dugaan pelanggaran kode etik dalam ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. Penyebabnya, karena Firli diduga tidak melaporkan asetnya terkait menyewa rumah di Kertanegara Nomor 46 yang dipergunakan Firli sebagai safe house.(idr/jpg)