JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) PDI Perjuangan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020- 2021 di Kemensos RI.
Pemeriksaan terhadap Juliari akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Sebab, Juliari tengah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pengadaan bansos di Kemensos.
"Hari ini (18/12) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Juliari Peter Batubara (mantan Menteri Sosial RI)," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/12).
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami KPK terhadap Juliari Batubara dal kasus itu. Namun, KPK sebelumnya pernah memeriksa Juliari, pada Kamis (23/11) lalu. Saat itu, Juliari didalami pengetahuannya terkait pengadaan bansos beras di Kemensos pada 2020.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman