Muhammad Adil Minta Maaf ke Masyarakat Meranti, tapi Bantah Telah Korupsi

Hukum | Kamis, 07 Desember 2023 - 19:31 WIB

Muhammad Adil Minta Maaf ke Masyarakat Meranti, tapi Bantah Telah Korupsi
Sidang pledoi terdakwa korupsi Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil di PN Pekanbaru pada Kamis (7/12/2023). (HENDRAWAN?RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Permintaan maaf menjadi kalimat bermakna pertama yang disampaikan Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/12/2023).

Terdakwa kasus suap dengan tiga dakwaan ini meminta maaf kepada keluarganya dan juga masyarakat Kepulauan Meranti. Hal itu disampaikannya langsung pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta itu.


''Dalam kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya sendiri dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti atas perkara yang menimpa diri saya atas dugaan tindak pidana korupsi,'' kata Adil membuka pledoinya.

Adil juga menyampaikan, sejak dia dilantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti pada 26 Februari 2021, dirinya sangat menyesalkan para pejabat di Kepulauan Meranti. Dirinya menuding, para kepala OPD di sana telah mengajarkannya untuk melakukan pemotongan UP dan GU. Tanpa menjelaskan dalam pledoi mengapa setuju, Adil menerangkan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan operasionalnya selaku bupati. Uang itu menurutnya tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kegiatan sosial. Mulai dari membangun sekolah, tempat ibadah dan membantu masyarakat miskin serta membangun desa yang terkena dampak abrasi.

Terkait dakwaan melakukan pemotongan UP dan GU tahun 2022 sebesar Rp12,8 miliar itu, Adil membantahnya. Hal itu menurut Adil hanya atas pengakuan saksi-saksi saja tanpa adanya bukti tertulis bahwa dia telah menerima uang tersebut. Kalau adapun uang itu diserahkan, Adil menolak disebutkan bahwa uang pemotongan UP dan GU yang dilakukan oleh OPD-OPD merupakan keuangan negara atau daerah. Menurutnya yang dipotong adalah SPPD sehingga masing-masing OPD tidak menerima uang SPPD secara utuh, sesuai keterangan sejumlah saksi. Maka Adil menolak dakwaan bahwa dirinya telah menyebabkan kerugian negara

''Seharusnya jaksa penuntut umum KPK yang menuduh saya melakukan pemotongan UP dan GU melakukan audit secara nyata sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang no 31tahun 1999, di mana kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,'' ungkap Adil.

Soal dakwaan menerima gratifikasi keberangkatan umrah dari PT Tanur Muthmainah Tour, Adil menyebutkan dirinya  tidak pernah mengarahkan maupun mengintervensi untuk memenangkan perusahaan tersebut. Uang yang diberikan saksi Fitria Nengsih adalah karena hubungan suami istri antara saya dengan saksi Fitria Nengsih, tidak ada hubungannya saya sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

Sementara terkait dakwaan ketiga bahwa dirinya didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa, Adil juga membantahnya. Terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan dirinya tidak pernah berhubungan atau bekerja sama dengan auditor tersebut. Bahwa terhadap pemberian sejumlah uang  yang diambil dari beberapa OPD yang diberikan  Dita Anggoro dan Fajar Triasmoko, tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya kepadanya. Adil beralasan dia telah memberikan kewenangan pengelolaan keuangan sudah melekat kepada masing-masing OPD di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Atas penjelasannya itu, Adil meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan JPU.

''Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,'' ungkapnya menuntut pledoi.

Usai pembacaan pledoi, hakim kemudian bertanya kepada JPU KPK apakah akan menanggapi pledoi tersebut. JPU meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan tanggapan tertulis. Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook