Terdakwa Korupsi Jembatan Selat Rengit Divonis 2 Tahun Penjara

Pekanbaru | Rabu, 06 Desember 2023 - 12:20 WIB

Terdakwa Korupsi Jembatan Selat Rengit Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang perkara korupsi proyek Jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti di PN Pekanbaru, Selasa (5/12/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (5/12) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit.

Kedua terdakwa, Dupli Juliardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 dan Dharma Arifiandi, mantan General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya divonis bersalah pada proyek yang merugikan negara sebesar Rp42,1 miliar tersebut.


Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Menjatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ kata Yuli.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana  2 bulan kurungan. Namun kedua terdakwa

tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Pasalnya, kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih. Atas vonis hakim itu, para terdakwa  langsung menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Jenti Siburian menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dihukum 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar keduanya dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek Jembatan Selat Rengit yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu, hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Hal ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak 2012 silam itu.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears yang dimulai pada masa Irwan Nasir masih menjabat Bupati Kepulauan Meranti. Anggaran yang digunakan sebesar Rp460 miliar dengan rincian pada 2012 sebesar Rp125 miliar, 2013 sebesar Rp235 miliar dan pada 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai itu belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Pengerjaan, berdasarkan penghitungan Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2014 silam, baru sekitar 17 persen.

Sementara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42,13 miliar.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook