SIDANG TUNTUTAN M ADIL DIJADWALKAN PEKAN DEPAN

Fahmi Aressa Dituntut Penjara 4 Tahun 3 Bulan

Pekanbaru | Kamis, 23 November 2023 - 09:36 WIB

Fahmi Aressa Dituntut Penjara 4 Tahun 3 Bulan
(DOK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Arresa dituntut hukuman penjara 4 tahun 3 bulan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/11). Fahmi juga dituntut membayar denda Rp250 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan menyatakan Fahmi menerima uang gratifikasi senilai Rp1,01 miliar, sejumlah pemberian barang, dan fasilitas lainnya dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.


Fahmi juga dinyatakan menerima uang dalam upaya mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti 2022. Uang itu dimaksudkan agar Fahmi  memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ‘’Meminta menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa atas nama Muhammad Fahmi Aressa selama 4 tahun dan 3 bulan,’’ sebut JPU KPK.

JPU KPK juga menuntut Fahmi, yang kaitannya dalam perkara ini sebagai Ketua Tim Auditor BPK RI Perwakilan Riau agar dihukum denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurangan empat bulan. Selain itu, Fahmi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta. Bila tidak dibayar akan diganti 10 bulan kurungan.

JPU KPK dalam tuntutannya berkeyakinan bahwa Fahmi Aressa sebagai penyelenggara negara telah terbukti secara sah melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fahmi Aressa yang langsung hadir dalam persidangan mengajukan pembelaan. Kemudian hakim menunda sidang hingga pekan depan dan menetapkan jadwal sidang pleidoi atau pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Ditemui usai sidang, JPU KPK Budiman Abdul Karib memberikan keterangan terkait uang pengganti yang sangat sedikit, yaitu hanya Rp3 juta. Menurutnya, uang suap Rp1,01 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara ini berhasil disita KPK. ‘’Kecil karena uang Rp1,01 miliar itu sudah kami sita dan kami tuntut itu dirampas untuk negara,’’ sebut Budiman.

Sementara terdakwa Muhammad Adil juga menjalani sidang pada hari yang sama kemarin. Penasehat Hukum Adil menghadirkan dua saksi meringankan dari Kepulauan Meranti. Satu saksi ahli yang meringankan adalah Sudirman yang merupakan seorang auditor berpengalaman  turut dihadirkan. Usai sidang terakhir pemeriksaan saksi tersebut,  Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (29/11) pekan depan.(end)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook