HANYA KUANSING BELUM SERAHKAN RAPBD 2024

Terancam 6 Bulan Tak Terima Hak Keuangan

Riau | Rabu, 13 Desember 2023 - 09:15 WIB

Terancam 6 Bulan Tak Terima Hak Keuangan
Ilustrasi. (DOK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dari 12 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, hingga saat ini sudah 11 pemerintah yang menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Adet Daerah (BPKAD). Satu-satunya daerah yang belum menyerahkan adalah Kuantan Singingi.

“Hingga Selasa (12/12) sudah 11 pemerintah kabupaten/kota yang menyerahkan RAPBD 2024 untuk dievaluasi. Untuk RAPBD 2024 yang sudah selesai dievaluasi yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Untuk Pekanbaru masih dalam tahap finalisasi. Milik kabupaten lainnya masih tahap evaluasi,’’ kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE melalui Sekretaris Ispan, Selasa (12/12).


‘’Tinggal satu daerah yang belum menyerahkan yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). RAPBD Kuansing kan tidak ada persetujuan antara kepala daerahnya dengan DPRD-nya,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, menurut Ispan solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Yakni anggaran yang digunakan dengan batas pagu tahun anggaran sebelumnya. “Namun kalau menggunakan perkada, hanya kegiatan rutin saja yang bisa dijalankan. Seperti belanja pegawai, namun untuk pembangunan akan terkendala,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang bisa didapatkan pihak eksekutif dan legislatif di Kuansing, Ispan mengatakan semua sudah diatur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Di mana pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah Daerah. 

“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah. Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya. 

Saat ditanyakan terkait apa yang terjadi di Kabupaten Kuansing, menurutnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika persetujuan dilakukan tanpa adanya salah satu pihak, maka bisa saja diberikan sanksi.

“Sesuai Ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap berupaya agar ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Kaunsing terkait APBD 2024. Meskipun terlambat, namun pihaknya mendorong tetap ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Meskipun terlambat, hendaknya tetap ada kesepakatan. Karena nanti masyarakat juga yang akan sengsara. Kalau hanya pakai Perkada untuk hal-hal wajib rutin saja seperti belanja pegawai, pendidikan, dan kesehatan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBB) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 disahkan menjadi APBD, Senin (27/11). Anggaran sebesar Rp1.351.951.455.438 tersebut diketok palu oleh DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuansing. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dr  Adam SH MH bersama Wakil Ketua I Drs H Darmizar. Sayang, pengesahan APBD ini tak dihadiri pihak eksekutif Kuansing. Tak satupun perwakilan eksekutif hadir memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD Kuansing. Pemandangan unik ini sudah terlihat sejak pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2024, Jumat (24/11) malam. 

Tak hanya pihak eksekutif, anggota Fraksi Gerindra juga tidak hadir dalam rapat paripurna ini. Namun, karena sudah kuorum sesuai tata tertib, Ketua DPRD Adam mempersilakan juru bicara DPRD Satria Mandala Putra menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap RAPBD 2024.

Ketua tim TAPD Sekda Kuansing, H Dedy Sambudi membenarkan belum diserahkannya RAPBD ini ke Pemprov Riau. Dedy menyebutkan alasannya karena belum ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Kuansing. “Memang belum diserahkan ke Pemprov Riau,’’ kata Dedy Sambudi.

Kapan akan diserahkan? Dedy Sambudi menjawab bahwa penyerahan dilakukan jika ditemui kesepakatan dengan DPRD Kuansing.”Sampai hari ini belum ada kesepakatan pengesahan APBD 2024 dan kami masih punya waktu 60 hari untuk membahas sejak Ranperda APBD diserahkan ke DPRD,” sebut Dedy Sambudi.

Dedy mengatakan, pihaknya terus membuka komunikasi dengan DPRD Kuansing guna mencari solusi terbaik terkait APBD 2024. “Nah, setelah nanti ada kesepakatan dengan DPRD, maka akan langsung diantar ke Pemprov Riau,” kata Dedy Sambudi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam SH MH menilai Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM berupaya supaya dibentuk perkada. Itu ditandai dengan kunjunganya ke beberapa daerah yang sudah melakukan dua kali perkada.

“Kalau memang perkada yang terbaik, pasti setiap kabupaten memakai perkada. Untuk diketahui, DPRD melaksanakan pengesahan Ranperda APBD 2024 itu adalah saran dari petinggi-petinggi ASN di Kuansing,” kata Adam.

Adam menyarankan Sekda selaku TAPD secepatnya mengantarkan Ranperda yang disahkan DPRD ke Provinsi Riau. Sebab, menurut Adam hanya bupati sendiri yang menginginkan perkada. “Rata-rata anggotanya menginginkan perda. Tapi mereka takut untuk mengatakan setuju,’’ ujarnya.

‘’Beberapa eselon dua mengatakan setuju ke saya langsung. Ini juga disampaikan oleh beberapa orang yang tergabung di TAPD. Karena takut dinonaktifkan, makanya mereka tidak berani bicara. Dan saya yakin, penasehat-penasehat ahli bupati tidak setuju juga dengan perkada,” terang Adam.

Sehari sebelumnya, sempat diberitakan tiga daerah yang belum menyerahkan RAPBD 2024 yakni Kuansing, Rokan Hilir (Rohil) , dan Kampar. Selasa (12/12), Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil H Fauzi Efrizal mengatakan mereka telah menyerahkan RAPBD 2014 sejak Senin (11/12). “Ya sudah diserahkan, kemarin sore (dua hari lalu, red),” kata Fauzi.

Dokumen RAPBD tersebut diserahkan Pemkab Rohil melalui BPKAD Rohil ke pemerintah provinsi. APBD Rohil T.A 2024 sendiri telah disahkan sebesar Rp2,2 triliun lebih pada rapat paripurna penyampaian laporan atas RAPBD Rohil 2024 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan pada Kamis (30/11) lalu.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston tersebut turut dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong. Maston menyampaikan, RAPBD 2024 yang diajukan Bupati Rohil telah melalui beberapa tingkat pembicaraan, pembahasan, sesuai dengan tahapan yang diatur tata tertib DPRD dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabupaten Kampar justru mengaku telah menyerahkan RAPBD 2024 pekan lalu. “Kami sudah serahkan RAPBD 2024 kepada Pemerintah Provinsi Riau pada Selasa 5 Desember yang lalu. Tetapi masih ada kelengkapan-kelngkapan yang disusul. Mudah-mudahan tidak ada yang harus dilengkapi lagi. Kita terus komunikasi dengan Pemprov Riau,” jelas Edward, Selasa (12/12).

DPRD Kabupaten Kampar telah menggelar rapat paripurna laporan Banggar terhadap Ranperda tentang APBD T.A  2024 pada 30 November 2023. Hadir saat rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol, anggota DPRD Kampar, Toni Hidayat, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, Sekda Kampar Hambali, dan kepala OPD.(sol/yas/fad/kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook