PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) H Edy Natar Nasution menunjuk dua pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong. Kekosongan posisi kepala OPD tersebut dikarenakan sebelumnya ada mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Di mana, pascapergeseran 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau terdapat dua jabatan yang kosong yakni Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Di mana pejabat sebelumnya yakni Elly Wardhani promosi menjadi Asisten III Setdaprov Riau.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau karena pejabat sebelumnya Mamun Murod yang dimutasi menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli mengatakan, atas kekosongan itu, Gubri Edy Natar Nasution menunjuk Yan Dharmadi yang merupakan Kepala Bagian Bantuan Hukum sebagai Plt Kepala Biro (Karo) Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
Kemudian Gubri Edy Natar juga menunjuk M Job Kurniawan yang merupakan Asisten II Setdaprov Riau sebagai Plt Kepala DLHK Provinsi Riau untuk mengisi kekosongan pasca ditinggal Murod.
“Iya, Pak Gubernur Riau telah menunjuk Plt Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi, dan Plt Kepala DLHK Riau M Job Kurniawan,” kata Zulkifli.
Penunjukan Plt Karo Hukum Setdaprov Riau dan Plt Kepala DLHK Riau untuk mengisi kekosongan sampai dengan diisi pejabat yang baru. “Dalam surat penunjukan disebutkan agar yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution akhirnya melantik Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Riau. Pelantikan dilaksanakan di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/12) pukul 08.00 WIB.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh bagian protokol Setdaprov Riau. Usai pembacaan SK, kemudian prosesi pelantikan dilakukan dipimpin langsung oleh Gubri Edy Natar Nasution.
Dalam arahannya, Gubri Edy Natar menyampaikan bahwa dari 44 Pejabat Tinggi Pratama yang dievakuasi, ada 21 pejabat yang dimutasi sementara 23 diantaranya tetap. Ia juga menegaskan, bahwa pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Ini dilakukan dalam upaya melakukan penyegaran, dan semua yang kita lakukan tentu mengikuti aturan yang ada,” katanya.(sol)