Tiga Daerah Belum Serahkan RAPBD 2024

Riau | Selasa, 12 Desember 2023 - 09:35 WIB

Tiga Daerah Belum Serahkan RAPBD 2024
Ilustrasi. (DOK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau baru menerima Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 dari sembilan pemerintah kabupaten/kota di Riau. Dengan demikian maka masih ada tiga daerah lagi yang belum menyerahkan.

Kepala BPKAD Riau Indra SE melalui Sekretaris Ispan mengatakan, dari sembilan  daerah yang sudah menyerahkan RAPBD 2024, dua daerah yakni  Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis sudah selesai dievaluasi. Sisanya, RAPBD 2024 Kota Pekanbaru masih dalam tahap finalisasi SK pasca difasilitasi oleh Kemendagri.


Sementara itu, untuk RAPBD kabupaten lainnya yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti hingga saat ini masih dalam tahap proses evaluasi. “Untuk yang belum menyerahkan RAPBD 2024 hingga saat ini yakni Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, dan Kuantan Singingi,” sebutnya.

Ispan mengatakan, RAPBD dari kabupaten/kota dievaluasi oleh BPKAD Riau dalam kurun waktu 15 hari kerja. Namun dengan syarat dokumen harus lengkap.  “Waktu evaluasi 15 hari kerja, tapi dengan catatan kalau dokumennya lengkap semua,” ujarnya.

Sementara itu, untuk RAPBD 2024 Pemprov Riau juga sudah disahkan bersama dengan DPRD Riau. Selanjutnya RAPBD tersebut juga diserahkan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. “RAPBD provinsi Riau dievaluasi Kemendagri,” sebutnya.

APBD Riau tahun 2024 resmi disahkan sebesar Rp11,02 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yaitu Rp10,8 triliun. Pengesahan APBD Riau dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.

Terkait dengan APBD Kuansing  yang disahkan DPRD Kuansing tak dihadiri pihak eksekutif Kuansing, Ispan mengatakan, pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.  

“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemeritnah daerah.  Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

“Sesuai Ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” ujarnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook