BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan, Zainal Muttaqin dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Mantan bos Jawa Pos tersebut dituntut atas kasus yang dijalaninya pada sidang yang berlangsung di PN Balikpapan, Kamis (9/11/2023).
"Penuntut umum meminta majelis hakim menghukum terdakwa Zainal Muttaqin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanannya," kata Jaksa Sangadji membacakan tuntutannya.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti untuk dikembalikan kepada PT Duta Manuntung dan PT Duta Banua Banjar. "Membebankan kepada terdakwa biaya sidang sebesar Rp 5 ribu," kata dia.
Pada sidang yang berlangsung di PN Balikpapan, Kamis (9/11/2023) tersebut, jaksa menilai berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan jaksa, keterangan para saksi ditambah keterangan ahli dan alat bukti surat, yang diperlihatkan di depan majelis dan kuasa hukum terdakwa, maka terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan menyakinkan terdawak melakukan tindak pidana sebagaiaman dalam dakwaaan primer, Pasal 374 KUHP.
Di sisi lain, jaksa juga menilai selama persidangan tak ada hal yang meringankan tuntutan. Justru, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan, seperti enggan mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan serta merugikan pihak perusahaan, PT Duta Manuntung.
Sumber: Prokal.co
Editor: Eka G Putra