BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan penggelapan dengan jabatan dengan terdakwa mantan bos Jawa Pos Group Zainal Muttaqin kini memasuki keterangan saksi-saksi. Pada sidang yang berlangsung Selasa (10/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung Trisia Irmauli Viona Siregar, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono dan Direktur Utama PT Duta Banua Banjar (penerbit Radar Banjarmasin) Suriansyah Achmad.
Kuasa hukum terdakwa Sugeng Teguh Santoso sempat menolak keberadaan saksi Suriansyah. Direktur PT Duta Banua Banjar ini dinilai Sugeng tak ada korelasinya dengan kasus yang saat ini tengah berproses di PN Balikpapan.
“Karena kan ini kasusnya hanya satu perkara atas nama PT Duta Manuntung. Sementara entitas yang diwakili saksi Suriansyah ini adalah PT Duta Banua Banjar,” kata Sugeng beralasan.
"Oleh sebab itu saya meminta kecermatan pengadilan. Ini adalah susupan di dalam laporan pemeriksaan ini. Dan kami menolak keberadaan saksi," lanjut dia.
Namun, keberatan Sugeng ditolak oleh Ketua Majelis Hukum Ibrahim Palino. Majelis Hakim berpendapat nama saksi Suriansyah sudah ada dalam BAP sehingga boleh dihadirkan.
"Saksi di luar BAP saja bisa dihadirkan. Persoalan nanti apakah ada korelasinya dengan persidangan nanti akan sama-sama kita lihat," kata Ketua Majelis Hakim.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU ini dianggap mengetahui kronologi kasus dugaan penggelapan sertifikat yang kini membelit Zainal Muttaqin.
Saksi Trisia, sebagai Manager Legal dan HRGA PT Duta Manuntung, mengetahui soal pelaporan penggelapan dokumen sertifikat aset yang diduga dilakukan terdakwa Zainal Muttaqin.
Trisia merincikan, ada enam sertifikat yang diduga digelapkan terdakwa, yakni SHM Nomor 1313, SHM Nomor 3146, SHGB Nomor 4992 dan Nomor 4993 serta SHM Nomor 1067. Sertifikat-sertifikat tersebut, sebelumnya selalu tersimpan di dalam brankas perusahaan.
Ada juga SHM Nomor 2863. SHM Nomor 2863 ini diketahui Trisia masuk sebagai obyek gugatan perdata yang masih dalam proses kasasi, yang tdk dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi karena tidak dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat).
Perolehan aset tersebut, dikatakan Trisia dibeli selama rentang waktu 1993, 1994, 1998 dan 2004.
Pada sidang tersebut, Trisia juga membeber bagaimana sertifikat-sertifikat yang tersebut di atas bisa keluar dari brankas perusahan dan diduga berada dalam penguasaan terdakwa.
Misalnya, pada 2018, ada permintaan pengeluaraan sertifikat asli oleh Manager Legal dan HRGA saat itu, Raiza Catur. Tim keuangan yang selama ini mengurusi brankas sempat menanyakan perihal permintaan tersebut.
Pada saat itu, Raiza mengaku mendapat perintah dari Salahudin, adik Zainal Muttaqin, yang juga merupakan Wakil Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu.
"Informasi yang saya dapat dari Raiza Catur, sertifikat tersebut dikeluarkan untuk dibaliknama atas perintah pak Zainal (terdakwa)," kata Trisia.
Selain mendapat informasi dari Raiza Catur, informasi soal pengeluaran sertifikat juga diperoleh Trisia dari pihak yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut.
Ditambahkan Trisia, ada juga proses pengeluaran sertifikat nomor 4992 dan 4993. Tanda terima sertifikat dan foto kopi sertifikat yang diambil lalu disimpan di dalam brankas perusahaan (PT Duta Manuntung).
Pada persidangan itu JPU juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen penyerahan sertifikat atau tanda terima yang dimaksud. Ada tanda terima tertanggal 31 Januari 2018.
Saksi Trisia juga menjelaskan penguasaan lima objek sertifikat yang diduga digelapkan tersebut. Untuk SHM Nomor 1313 dan 3146 Kelurahan Gunung Samarinda, sertifikat dan fisik tanah dikuasai oleh terdakwa. Tanah dipagar beton dan dipasang spanduk sejak tahun 2019 akhir.
Sebelum dikuasai terdakwa, dua sertifikat tersebut sempat dijadikan agunan di salah satu bank oleh terdakwa. Itu terjadi pada tahun 2016 silam.
"Pada tahun 2016 saya dihubungi oleh pihak PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Kaltim Elektrik Power melalui sekretarisnya untuk menyerahkan sertifikat 1313 dan 3146 untuk agunan di bank," jelas dia.
Saat itu, Trisia mengaku sempat mengonfirmasi kepada Ivan Firdaus yang merupakan Dirut PT Duta Manuntung. "Dan benar, kata Pak Ivan PT CFK dan PT KEP ingin mengajukan kredit bank oleh PT CFK dan PT KEP," kata Trisia.
Sementara untuk SHGB 4992 dan 4993 saat ini bangunan dalam penguasaan PT Duta Manuntung (PT Manuntung Press). Untuk sertifikat, kata Trisia ada dalam penguasaan Zainal Muttaqin.
Menjawab pertanyaan JPU soal penggunaan dua bangunan di SHGB tersebut, Trisia mengaku dua bangunan tersebut digunakan sebagai kantor oleh PT CFK dan KEP dengan sistem sewa.
"Uang sewa dibayarkan ke PT Manuntung Press (anak PT Duta Manuntung), bukan kepada terdakwa," jelas Trisia.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino juga sempat menanyakan perihal pengambilan sertifikat untuk dibaliknama atas nama perusahaan kepada Trisia.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Trisia menerangkan bahwa ada sertifikat nomor 1067 yang diserahkan kepada notaris untuk proses balik nama pada 2018. Bahkan, ada uang muka Rp 10 juta yang diserahkan sebagai biaya balik nama.
"Saya bahkan sempat menanyakan proses balik nama ke notaris. Tapi saya tidak mendapat jawaban yang jelas soal status sertifikat ini," kata Trisia.
Sertifikat nomor 1313, kata Trisia saat ini sudah diagunkan di salah satu bank. Untuk saksi Suriansyah, pertanyaan JPU lebih fokus terkait sertifikat nomor 9605 yang tercatat sebagai aset perusahaan. Sertifikat tersebut, dikatakan Suriansyah juga atas nama Zainal Muttaqin.
Sertifikat tersebut dikatakan Suriansyah sebelumnya selalu berada dalam penguasaan perusahaan setidaknya sejak dia bekerja di PT Duta Banua Banjar pada 2006.
Namun pada awal April 2017, sertifikat diminta oleh PT Duta Manuntung untuk dibaliknama atas nama perusahaan. "Sertifikat lalu diantar oleh Manager HRGA PT Duta Banua Banjar ke Balikpapan," ujar dia.
Bukannya dibaliknama atas nama perusahaan, terdakwa Zainal Muttaqin di kemudian hari justru meminta saksi Suriansyah untuk mengurus pemecahan sertifikat karena ada masalah tumpang tindih.
"Akhirnya saya membantu menguruskan ke BPN untuk mengurus pemecahan ini. Jadi sertifikat 9605 ini merupakan pecahan dari sertifikat induk 5346 atas nama Zainal Muttaqin," terang dia.
Sertifikat tersebut, dijelaskan kini diagunkan di sebuah bank oleh Zainal Muttaqin setelah proses pemecahan sertifikat selesai. "Saya tidak tahu untuk keperluan apa (diagunkan)," kata Suriansyah.
Saksi ketiga, Wakil Direktur PT Duta Manuntung Supriyono oleh JPU diminta untuk menjelaskan bagaimana perolehan aset-aset perusahaan yang kini atas nama Zainal Muttaqin. Meski tak mengalami secara langsung, Supriyono yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Duta Manuntung mengetahui perolehan aset-aset tersebut melalui dokumen cek dan giro perusahaan. Dokumen cek dan giro tersebut juga ditunjukkan dalam persidangan.
Pada persidangan itu, terdakwa juga membantah sejumlah keterangan saksi. Salah satunya adalah klaim membeli aset di Banjarbaru dengan uang pribadi, berbeda dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa aset di Banjarbaru, Kalsel dibeli dengan uang perusahaan sejak tahun 1999.i Sdang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/10) pagi.
Sumber: Prokal.co
Editor: Eka G Putra