Kasus Penggelapan Ditangani Kejagung, Andi: Karena Perkaranya di Mabes Polri
BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM/penerbit Kaltim Post) angkat bicara soal pemberitaan di beberapa media online terkait kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Yakni dugaan pengelapan oleh terdakwa Zainal Muttaqin, mantan direktur utama (dirut) di PT DM. Beberapa media online tersebut mengangkat berita dengan judul di antaranya, "Sampaikan Pledoi, Terdakwa Zam Soroti Pengerahan Jaksa Penuntut Umum" dari Jakarta, dan "Bacakan Pledoi Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Sebut Klienya Di Kriminalisasi untuk Merampas Aset Miliknya". Pemberitaan itu mengutip pledoi kuasa hukum terdakwa Zainal, Sugeng Teguh Santoso, yang digelar pada Kamis (16/11/2023). Diketahui pada sidang sebelumnya, pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Zainal dengan hukuman empat tahun dan enam bulan. Dalam tuntutan menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari . . .