Zainal Muttaqin Surati Presiden, PH JJMN Sebut Tak Objektif

Hukum | Senin, 18 September 2023 - 20:40 WIB

Zainal Muttaqin Surati Presiden, PH JJMN Sebut Tak Objektif
Terdakwa kasus dugaan penggelapan Zainal Muttaqin saat menjalani sidang di PN Balikpapan pada Senin (18/9/2023) siang. (PROKAL.CO/KALTIMPOS/RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penggelapan mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos), Zainal Muttaqin berproses di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Kabar terbaru, terdakwa mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Isi surat tersebut meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya saat ini. Zainal Muttaqin sendiri dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda, selama dia menjabat periode 1993-2012.


Saat ini kasusnya dalam proses persidangan di PN Balikpapan. Dalam sidang perdana yang digelar pada kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

"Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini," ucap Zainal Muttaqin di Rutan Kelas IIB Balikpapan, pada Kamis (7/9/2023).

Dikutip dari Liputan6, dari dua lembar suratnya tersebut, Zainal membeberkan kronologis proses penanganan kasusnya yang sempat ditutup Polda Kaltim hingga dibawa ke Mabes Polri. Lain ceritanya saat di Polda Kaltim dibandingkan Mabes Polri, di mana penyidik Bareskrim secara cepat langsung memproses kasusnya menjadi penyidikan sekaligus menahannya selaku tersangka.

Atas kejadian tersebut, Zainal mengajukan surat perlindungan hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dijawab surat ditandatangani Ketuanya, Benny Mamoto.

Kompolnas mempersilakan Zainal Muttaqin menghubungi Karo Wasidik. Selain itu, pengacaranya meminta Gelar Perkara Khusus kepada Kabareskrim Mabes Polri. Tetapi tidak direspons sampai pria 62 tahun ini dikirim ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewenang-wenangan terhadap diri saya," tulisnya dalam surat itu.

Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, sudah diterima Sekretaris Menkopolhukam pada tanggal 14 September 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin, yakni Sugeng Teguh Santoso yang mendampinginya dengan tegas menyatakan bahwa ada yang janggal terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Seharusnya kepemilikan sertifikat itu diuji dulu secara perdata. Karena sertifikat itu atas nama Zainal Muttaqin sejak dibeli sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan ada yang dibeli sejak 25 tahun yang lalu. “Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT. Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,” tegas Sugeng.

Karena itu menurut Sugeng, wajar saja Zainal Muttaqin berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk meminta perlindungan hukum. Sebagai upaya mendapatkan keadilan.

Sugeng Teguh Santoso juga tegas menyatakan bahwa terlalu prematur dan terlalu dipaksakan dakwaan jaksa seperti yang dibacakan pada sidang Senin lalu, 12 September 2013 itu.

“Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin,” pungkasnya.

Sementara itu Penasihat Hukum PT Duta Manuntung dan PT JJMN melalui para advokatnya Andi Syarifuddin SH, Anang Yuliardi SH dan Muhammad Yuridio TA SH sehubungan dengan adanya surat Zainal Muttaqin, terdakwa kasus dugaan penggelapan aset milik perusahaan PT Duta Manuntung di Balikpapan Kalimantan Timur, yang mana isi surat tersebut dianggap sangat tidak objektif yang seakan-akan pihak perusahaan melakukan penzaliman kepada Terdakwa Zainal Muttaqin itu.

"Untuk menghindari tersebarnya fitnah atau dugaan perbuatan penzaliman yang dituduhkan kepada pihak perusahaan PT Duta Manuntung (DM) dan PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) oleh Terdakwa Zainal Muttaqin melalui suratnya itu, maka dengan ini atas nama klien kami menyampaikan kronologi atau peristiwa hukum yang sebenarnya atas permasalahan tersebut," kata Andi Syarifuddin.

Dijelaskannya dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos, Senin (18/9/2023) terdapat poin-poin penjelasan menimpali surat Zainal Muttaqin kepada presiden tersebut. Yakni, pada awalnya Terdakwa Zainal Muttaqin itu adalah menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung selama kurang lebih 23 tahun dari tahun 1989 s/d tahun 2012.  Kemudian selama Terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung, Terdakwa Zainal Muttaqin mempergunakan Rekening Bank atas dirinya pribadi sebagai rekening perusahaan.

Setelah uang perusahaan terkumpul di dalam rekening yang diatasnamakan diri Terdakwa Zainal Muttaqin itu, selanjutnya Terdakwa Zainal Muttaqin memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk membeli aset berupa tanah yang tersebar di Kalimantan Timur.

Selanjutnya tanah-tanah yang dibeli oleh pihak perusahaan itu didaftarkan di Kantor Pertanahan dengan mempergunakan nama pribadi terdakwa Zainal Muttaqin dengan alasan kepraktisan, dan hal tersebut menjadi kebiasaan di anak-anak perusahaan lainnya, selain terdakwa Zainal Muttaqin ada beberapa direksi lain yang namanya dipinjam untuk atasnama aset perusahaan, namun beberapa direksi yang dimaksud sudah membalik nama aset atasnama dirinya itu menjadi nama perusahaan.

Setelah tanah-tanah tersebut didaftarkan dengan mempergunakan nama terdakwa Zainal Muttaqin, kemudian buku tanah atau sertifikat tanah-tanah tersebut disimpan di brangkas perusahaan. Kemudian setelah terdakwa Zainal Muttaqin berhenti menjabat sebagai Direktur di PT Duta Manuntung, selanjutnya terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di Induk Perusahaan yaitu PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

"Bahwa sebagai direktur di induk perusahaan, terdakwa Zainal Muttaqin mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepada para direksi yang namanya dipinjam untuk diatasnamakan aset perusahaan, untuk segera dibaliknama menjadi atas nama perusahaan," lanjut Andi Syarifuddin.

Ditambahkannya, berdasarkan surat edaran terdakwa Zainal Muttaqin tersebut diatas, Terdakwa Zainal Muttaqin memerintahkan kepada adik kandungnya untuk mengambil sertifikat tanah yang disimpan di berangkas PT. Duta Manuntung dengan alasan untuk dibalik nama menjadi atas nama perusahaan. 

Kemudian setelah semua sertifikat tanah yang dimaksud berada dalam penguasaan Terdakwa Zainal Muttaqin, bukannya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan sebagaimana isi surat edaranya yang memerintahkan seluruh direksi yang namanya dipinjam untuk atas nama aset perusahaan, akan tetapi surat tersebut dipergunakan untuk menguasai tanah-tanah itu dengan cara memagar, memasang banner yang bertuliskan tanah ini milik pribadi Zainal Muttaqin dan mensomasi PT Duta Manuntung dengan meminta PT. Duta Manuntung mengosongkan tanah dan bangunan yang ada di atas tanah yang dikuasai terdakwa Zainal Muttaqin  itu.

"Bahwa sehubungan dengan tindakan terdakwa Zainal Muttaqin tersebut di atas, oleh Pihak PT. Duta Manuntung menjawab surat somasi terdakwa Zainal Muttaqin, dimana Pihak PT. Duta Manuntung menjelaskan peristiwa yang sebenarnya  dan didalam jawaban tersebut PT. Duta Manuntung juga  meminta Terdakwa Zainal Muttaqin untuk duduk bersama dengan maksud agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi terdakwa Zainal Muttaqin sama sekali tidak memberikan tanggapan," bebernya.

Ditambahkan, selain menjawab surat somasi terdakwa Zainal Muttaqin pihak PT Duta Manuntung juga berusaha menghubungi terdakwa Zainal Muttaqin dan pengacaranya melalui telepon, juga sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, sehubungan karena tidak adanya tanggapan dari terdakwa Zainal Muttaqin atas upaya PT. Duta Manuntung tersebut di atas, maka dengan terpaksa PT. Duta Manuntung melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana. 

Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Duta Manuntung, kata Andi Syarifuddin, dimana PT. Duta Manuntung melaporkan terdakwa Zainal Muttaqin di Polda Kaltim pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan objek perkara tanah yang terletak di Sangata, Samarinda dan Tenggarong Pada tanggal 10 Februari 2021 Penyidik Polda mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bukan SP3, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa memberikan saran kepada pihak pelapor untuk melakukan upaya hukum perdata.

Selanjutnya PT. Duta Manuntung melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek perkara tanah yang terletak di Sangata, Samarinda dan Tenggarong, dan perkara perdata tersebut dimenangkan oleh PT. Duta Manuntung, baik di tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan, maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Perkaranya saat ini masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sehubungan dengan tanah yang ada di Balikpapan tidak masuk dalam objek laporan polisi di Polda Kaltim dan juga tidak masuk objek perkara perdata, sehingga PT. Duta Manuntung melaporkan Terdakwa Zainal Muttaqin di Bareskrim Mabes Polri. Adapun objek laporan PT. Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri adalah tanah yang terletak di Kota Balikpapan, dan sertifikatnya di jaminkan oleh terdakwa Zainal Muttaqin di salah satu Bank BUMN, dan uang hasil jaminan atas sertifikat tanah itu dipergunakan oleh terdakwa Zainal Muttaqin untuk keperluan Perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT. Duta Manuntung," jelas Andi.

Dalam laporan PT. Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri tersebut, Penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan alat bukti yang dimaksud diteliti oleh JPU, selanjutnya JPU menyatakan lengkap atau P21, sehingga Zainal Muttaqin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahwa dalam laporan PT. Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri itu, PT. Duta Manuntung menyampaikan 11 (sebelas) bukti surat dan membawa saksi lebih dari satu orang, kedua alat bukti tersebut menjelaskan yang pada pokoknya bahwa tanah-tanah yang sertifikatnya tercatat atas nama Zainal Muttaqin itu adalah tanah yang dibeli oleh PT. Duta Manuntung dengan uang milik perusahaan dan diatasnamakan Direkturnya pada saat itu Sdr. Zainal Muttaqin.

"Bahwa seandainya Zainal Muttaqin mau menyadari dan bertanya kepada hati nuraninya tentang kebenaran kepemilikan tanah-tanah tersebut dengan sesungguhnya, dan Zainal Muttaqin mau menanggapi upaya PT. Duta Mununtung agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami yakin bahwa masalah ini tidak sampai di sidangkan di Pengadilan," ujarnya menegaskan.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook