JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Zainal Muttaqin bakal dilimpahkan tahap dua, Kamis (24/8) hari ini. Bersamaan dengan itu, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin memberikan warning kepada siapapun baik masih menjabat atau tidak di PT Duta Manuntung untuk mengembalikan aset perusahaan.
Andi mengatakan bahwa sebagai penasihat hukum perusahaan memberikan pesan kepada semua direksi, komisaris, atau siapapun yang masih menjabat atau tidak. Yang menjadi atas nama aset milik perusahaan baik bergerak atau tidak bergerak. ”Sebaiknya segera kembalikan ke perusahaan,” tegasnya.
Pengembalian itu sebaiknya juga dengan membalikkan nama menjadi nama perusahaan. Jika tidak mau mengalami peristiwa seperti yang dialami Zainal Muttaqin. ”Ini pesan saya,” paparnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).
Perkara tersebut berawal dari adanya Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung, dalam jabatannya tersebut diduga Zainal Muttaqin telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan sengaja mempergunakan rekening pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan.
”Selanjutnya uang perusahaan yang ada di dalam rekeningnya itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk membeli beberapa aset berupa tanah di beberapa daerah di Kaltim, dan tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi,” ujarnya.
Pada saat Zainal Muttaqin berhenti sebagai Direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Zainal Mutaqin dengan cara memasang banner, memagar dan menyomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor atau bangunan yang ada di atas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya.
”Selain tindakan tersebut Zainal Mutaqin juga menjaminkan beberapa sertifikat tanah disalah satu bank, dan uang hasil jaminan itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu,” jelasnya.
Atas tindakan Zainal Muttaqin tersebut oleh pihak PT Duta Manuntung mengundang Zainal Muttaqin melalui kuasa hukumnya sebanyak dua kali untuk mencari win win solution atas permasalahan tersebut. ” Tapi Zainal Muttaqin mengabaikan undangan dari PT Duta Manuntung itu,” ujarnya.
Karena Surat Undangan PT Duta Manuntung itu diabaikan oleh Zainal Muttaqin, sehingga Pihak PT Duta Manuntung melaporkan Zainal Muttaqin di Polda Kaltim melalui kuasa hukumnya. ”Selanjutnya atas laporan tersebut, Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena masih tahap penyelidikan,” terangnya.
Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan perkara perdatanya terlebih dahulu. Tanah yang tidak menjadi objek perkara dalam gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan itu dijadikan objek Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri oleh PT Duta Manuntung.
”Di antaranya tanah yang sertifikatnya dijaminkan oleh Zainal Muttaqin di bank, dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” jelasnya.
Diketahui atas laporan PT Duta Manuntung tersebut, Zainal Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dan kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan (Kejagung).
Kedua peristiwa hukum tersebut di atas, baik pidana maupun perdata, pihak PT Duta Manuntung telah beberapa kali meminta kepada Zainal Muttaqin melalui pengacaranya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
”Dengan pertimbangan bahwa Zainal Muttaqin pernah menjadi bagian dari perusahaan, tapi Zainal Muttaqin tidak memberikan respons yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah mufakat,” urainya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa kasus dengan tersangka Zainal Muttaqin akan dilimpahkan tahap dua pada Kamis (24/8) ke Kejaksaan Kalimantan Timur.(idr/jpg)