JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (Kaltim Post) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos) Zainal Muttaqin, berproses di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Kabar terbaru, terdakwa mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Isi surat tersebut meminta keadilanatas kasus yang menjeratnya saat ini. Zainal Muttaqin sendiri dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda selama dia menjabat periode 1993-2012. “Saya hanya meminta keadilan atas kasus menjerat saya ini,” ucap Zainal Muttaqin di Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kamis (7/9).
Saat ini, kasusnya dalam proses persidangan di PN Balikpapan. Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara. Dikutip dari Liputan6, dari dua lembar suratnya tersebut, Zainal membeberkan kronologis proses penanganan kasusnya yang sempat ditutup Polda Kaltim hingga dibawa ke Mabes Polri. Lain ceritanya saat di Polda Kaltim dibandingkan Mabes Polri, di mana penyidik Bareskrim secara cepat langsung memproses kasusnya menjadi penyidikan sekaligus menahannya selaku tersangka.
Atas kejadian tersebut, Zainal mengajukan surat perlindungan hukum kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dijawab surat ditandatangani Benny Mamoto selaku ketua. Kompolnas mempersilakan Zainal Muttaqin menghubungi Karo Wasidik.
Selain itu, pengacaranya meminta gelar perkara khusus kepada Kabareskrim Mabes Polri. Tetapi tidak direspons sampai pria 62 tahun ini dikirim ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk menguji kepemilikan sertifikat saya itu secara perdata agar tidak terjadi peradilan sesat dan kesewenang-wenangan terhadap diri saya,” tulisnya dalam surat itu.
Surat yang dilayangkan Zainal Muttaqin kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD sudah diterima Sekretaris Menkopolhukam pada 14 September 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin, yakni Sugeng Teguh Santoso yang mendampinginya dengan tegas menyatakan bahwa ada yang janggal terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Seharusnya kepemilikan sertifikat itu diuji dulu secara perdata. Karena sertifikat itu atas nama Zainal Muttaqin sejak dibeli sekitar 20 tahun yang lalu. Bahkan ada yang dibeli sejak 25 tahun yang lalu. “Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,” tegas Sugeng.
Karena itu menurut Sugeng, wajar saja Zainal Muttaqin berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta perlindungan hukum dan sebagai upaya mendapatkan keadilan.
Sugeng Teguh Santoso juga tegas menyatakan terlalu prematur dan terlalu dipaksakan dakwaan jaksa seperti yang dibacakan pada sidang Senin, 12 September 2013 itu. “Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin,” ujarnya.
Senin (18/9), kasus dugaan pengggelapan dalam jabatan ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Zainal Muttaqin menilai dakwaan penuntut umum tak dapat diterima.
Setidaknya ada sejumlah alasan yang mendasari eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tidak tepat. “Mestinya kasus ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana,” kata dia.
Dakwaan JPU, sebut Sugeng juga dinilai tak tepat. Sebab, dari kacamatanya, aset tersebut merupakan milik Zainal Muttaqin. “Dakwaan ini juga lewat waktunya alias kadaluwarsa. Sehingga kami menilai dakwaan ini harusnya batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” lanjut Sugeng.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi kuasa hukum seluruhnya. Penasehat hukum juga menilai majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan juga harus dibatalkan, setidaknya tidak dapat diterima. “Kami juga meminta harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dipulihkan serta membebankan biaya kepada negara,” kata dia.
Jaksa penuntut umum Asrina Marina mengatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa pada Kamis (21/9) mendatang. “Kami bersama jaksa dari Kejaksaan Agung akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ujar dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Duta Manuntung dan PT JJMN melalui para advokatnya Andi Syarifuddin SH, Anang Yuliardi SH, dan Muhammad Yuridio TA SH mengatakan isi surat tersebut sangat tidak objektif karena seakan-akan pihak perusahaan melakukan penzaliman kepada terdakwa Zainal Muttaqin.
“Untuk menghindari tersebarnya fitnah atau dugaan perbuatan penzaliman yang dituduhkan kepada pihak perusahaan PT Duta Manuntung (DM) dan PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) oleh terdakwa Zainal Muttaqin melalui suratnya itu, maka dengan ini atas nama klien, kami menyampaikan kronologi atau peristiwa hukum yang sebenarnya atas permasalahan tersebut,” kata Andi Syarifuddin.
Dalam keterangan resmi yang diterima Riau Pos, Senin (18/9), terdapat poin-poin penjelasan menimpali surat Zainal Muttaqin kepada Presiden tersebut. Yakni, pada awalnya Zainal Muttaqin itu menjabat sebagai Direktur di PT Duta Manuntung selama kurang lebih 23 tahun dari tahun 1989 hingga tahun 2012. Kemudian selama menjabat sebagai Direktur di PT Duta Manuntung, terdakwa Zainal Muttaqin mempergunakan rekening bank atas dirinya pribadi sebagai rekening perusahaan.
Setelah uang perusahaan terkumpul di dalam rekening yang diatasnamakan diri Zainal Muttaqin itu, selanjutnya Zainal Muttaqin memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk membeli aset berupa tanah yang tersebar di Kalimantan Timur.
Tanah-tanah itu didaftarkan di kantor pertanahan dengan mempergunakan nama pribadi terdakwa Zainal Muttaqin dengan alasan kepraktisan, dan hal tersebut menjadi kebiasaan di anak-anak perusahaan lainnya. Selain Zainal Muttaqin ada beberapa direksi lain yang namanya dipinjam untuk atas nama aset perusahaan, namun beberapa direksi yang dimaksud sudah membalik nama aset atas nama dirinya itu menjadi nama perusahaan.
Setelah tanah-tanah tersebut didaftarkan dengan mempergunakan nama terdakwa Zainal Muttaqin, sertifikat tanah-tanah tersebut disimpan di brankas perusahaan. Setelah terdakwa Zainal Muttaqin berhenti menjabat sebagai Direktur di PT Duta Manuntung, selanjutnya terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di Induk Perusahaan yaitu PT.Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
“Sebagai direktur di induk perusahaan, terdakwa Zainal Muttaqin mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepada para direksi yang namanya dipinjam untuk diatasnamakan aset perusahaan untuk segera dibaliknama menjadi atas nama perusahaan,” lanjut Andi Syarifuddin.
Ditambahkannya, berdasarkan surat edaran tersebut di atas, Zainal Muttaqin memerintahkan kepada adik kandungnya untuk mengambil sertifikat tanah yang disimpan di brankas PT Duta Manuntung dengan alasan untuk dibalik nama menjadi atas nama perusahaan.
Namun, bukannya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan, akan tetapi surat tersebut dipergunakan untuk menguasai tanah-tanah itu dengan cara memagar, memasang banner yang bertuliskan ‘’Tanah Ini Milik Pribadi Zainal Muttaqin’’ serta menyomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut. “Sehubungan dengan tindakan terdakwa Zainal Muttaqin tersebut di atas maka PT Duta Manuntung menjawab surat somasi terdakwa Zainal Muttaqin, di mana Pihak PT Duta Manuntung menjelaskan peristiwa yang sebenarnya. Dalam jawaban tersebut PT Duta Manuntung juga meminta terdakwa Zainal Muttaqin untuk duduk bersama dengan maksud agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi terdakwa Zainal Muttaqin sama sekali tidak memberikan tanggapan,” bebernya.
Ditambahkan, selain menjawab surat somasi Zainal Muttaqin, pihak PT Duta Manuntung juga berusaha menghubungi Zainal Muttaqin dan pengacaranya melalui telepon, tapi juga sama sekali tidak ditanggapi. Lalu, dengan terpaksa PT Duta Manuntung melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana.
PT Duta Manuntung melaporkan Zainal Muttaqin di Polda Kaltim pada 3 Agustus 2020 dengan objek perkara tanah yang terletak di Sangata, Samarinda dan Tenggarong. Pada 10 Februari 2021, Penyidik Polda mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bukan SP3, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa memberikan saran kepada pihak pelapor untuk melakukan upaya hukum perdata.
Selanjutnya PT Duta Manuntung melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek perkara tanah yang terletak di Sangata, Samarinda dan Tenggarong. Perkara perdata tersebut dimenangkan oleh PT Duta Manuntung, baik di tingkat Pengadilan Negeri Balikpapan, maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Samarinda. Perkaranya saat ini masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Sehubungan dengan tanah yang ada di Balikpapan tidak masuk dalam objek laporan polisi di Polda Kaltim dan juga tidak masuk objek perkara perdata, sehingga PT Duta Manuntung melaporkan terdakwa Zainal Muttaqin di Bareskrim Mabes Polri. Adapun objek laporan PT Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri adalah tanah yang terletak di Kota Balikpapan dan sertifikatnya dijaminkan oleh terdakwa Zainal Muttaqin di salah satu bank BUMN. Uang hasil jaminan atas sertifikat tanah itu dipergunakan oleh terdakwa Zainal Muttaqin untuk keperluan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” jelas Andi.
Dalam laporan PT Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud diteliti oleh JPU dam dinyatakan lengkap atau P21 sehingga Zainal Muttaqin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam laporan PT Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri itu, disampaikan 11 bukti surat dan membawa saksi lebih dari satu orang. Kedua alat bukti tersebut menjelaskan yang pada pokoknya bahwa tanah-tanah yang sertifikatnya tercatat atas nama Zainal Muttaqin itu adalah tanah yang dibeli oleh PT Duta Manuntung dengan uang milik perusahaan dan diatasnamakan direkturnya, pada saat itu Zainal Muttaqin.
“Seandainya Zainal Muttaqin mau menyadari dan bertanya kepada hati nuraninya tentang kebenaran kepemilikan tanah-tanah tersebut dengan sesungguhnya, dan mau menanggapi upaya PT Duta Mununtung agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami yakin bahwa masalah ini tidak sampai disidangkan di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Balikpapan menolak upaya penangguhan penahanan yang dilakukan terdakwa. “Jika memang nanti diperlukan berobat maka bisa mengajukan izin,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dikutip dari Prokal.co (Kaltimpos Group/JPG). (rls/egp)