BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim PN Balikpapan menolak upaya penangguhan penahanan yang dilakukan terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Zainal Muttaqin.
"Jika memang nanti dibutuhkan berobat maka bisa mengajukan izin," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Kasus pengggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan bos Jawa Pos dan Kaltim Post Group ini kembali disidangkan pada Senin (18/9/2023) di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Zainal Muttaqin menilai dakwaan penuntut umum tak dapat diterima.
Setidaknya ada sejumlah alasan yang mendasari eksepsi kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) tidak tepat.
"Mestinya kasus ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana," kata dia.
Dakwaan JPU, sebut Sugeng juga dinilai tak tepat. Sebab, dari kacamatanya, aset tersebut merupakan milik Zainal Muttaqin. "Dakwaan ini juga lewat waktunya alias kadaluwarsa," imbuh dia.
"Sehingga kami menilai dakwaan ini harusnya batal demi hukum dan tidak dapat diterima," lanjut Sugeng.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi kuasa hukum seluruhnya. Penasehat hukum juga menilai majelis hakim tidak berwenang mengadili perkara ini. Dakwaan juga harus dibatalkan, setidaknya tidak dapat diterima.
"Kami juga meminta harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dipulihkan serta membebankan biaya kepada negara," kata dia.
Jaksa penuntut umum Asrina Marina mengatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi terdakwa pada Kamis (21/9/2023) mendatang.
"Kami bersama jaksa dari Kejaksaan Agung akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa," pungkasnya.
Sumber: Prokal.co
Editor: Eka G Putra