BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Zainal Muttaqin (ZM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (12/9/2023). ZM duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Post). Atas perbuatannya ZM didakwa dengan pasal 374 KUHP, ancaman pidananya 5 tahun penjara.
Usai sidang, pengacara terdakwa, Sugeng Teguh Santoso menilai dakwaan jaksa kepada kliennya prematur.
‘’Bila ingin membuktikan kepemilikan atas tanah, maka cek saja atas nama siapa sertipikatnya,” kata Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua Lembaga Indonesian Police Watch (IPW), dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2023).
Dalam pernyataannya, Sugeng Teguh mengatakan, orang yang namanya tertera di sertipikat, maka itulah pemilik dari tanah. Bila ingin menyangkal atau menyatakan nama yang tertera di sertipikat bukan pemilik, kasusnya harus dibawa ke sidang perdata terlebih dahulu.
Bila terbukti ada kesalahan dalam proses pembuatan, maka sidang perdatalah yang secara administrasi membatalkan sertipikat tersebut. Yang jelas katanya, sertipikat tersebut harus bisa dibatalkan terlebih dahulu untuk membuktikan sangkalan atau klaim bahwa orang yang namanya tertera di sertipikat, bukan pemilik lahan yang sebenarnya.
Faktanya, lanjut Sugeng, semua lahan yang disengketakan kepemilikannya oleh PT Duta Manuntung, memiliki sertipikat atas nama Zainal Muttaqin, tertera jelas di dalamnya sebagai pemilik.
‘’Jadi dakwaan jaksa ini prematur,’’ tegas Sugeng.
‘’Apalagi, pada faktanya, tidak pernah ada sidang perdata untuk menyangkal keabsahan sertipikat atas nama ZM tersebut,’’ ujarnya.
‘’Karena itu, saat ditanya hakim apakah terdakwa mengerti yang didakwakan kepadanya, ZM menggeleng. Masa iya dia menggelapkan sertipikat tanah atas namanya sendiri,” sambung Sugeng.
Zainal Muttaqin yang merupakan Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM) selaku penerbit koran Kaltim Post mengaku tidak mengerti dan tidak paham dituduh menggelapkan sertipikat tanah atas namanya sendiri.
‘’Ya, nanti silakan dibuktikan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zainal Muttaqin ada sejumlah bidang tanah di Balikpapan dan Samarinda, di Kalimantan Timur, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina mendakwa Zainal dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 18 September mendatang.
ZM menjadi tersangka setelah kuasa hukum JJMN dan PT DM Andi Syarifuddin melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri. ZM dilaporkan atas dugaan penggelapan aset perusahaan selama menjabat Direktur Utama Kaltim Post pada 1993 hingga 2016.
Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, dia juga dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, yaitu membeli enam bidang tanah.
Memasuki tahun 2017, Rapat Umum Pemegang Saham PT DM memerintahkan ZM agar mengembalikan aset tanahnya yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
ZM menolak dengan alasan tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama ini. Buktinya adalah sertipikat kepemilikan enam aset tanah tersebut seluruhnya atas nama ZM sehingga perusahaan sama sekali tidak punya hak atas aset pribadi pegawainya.
Menaggapi sidang perdana kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mantan petinggi Jawa Pos itu, Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan seharusnya terdakwa bisa menjelasakan bahwa, tidak semua nama yang tercatat dalam sertipikat tanah itu adalah pemiliki yang sah atas tanah.
Sebab bisa saja nama yang tercatat dalam sertipikat tanah itu adalah nominee atau pinjam nama. Pinjam nama artinya secara formil adalah pemilik, namun cara materil bukanlah pemilik karena nama tersebut bukan pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara itu.
Menurut hukum perdata disebutkan bahwa syarat sahnya jual beli yang menyebakan berpindahnya hak kepemilikan atas barang, para pihak, baik pihak pembali, maupun pihak penjual harus memenuhi syarat materil dalam jual beli itu. Artinya terdawa mengaku pihak yang membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Oleh karenanya terdakwa harus membuktikan secara materil, bahwa benar terdakwa telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini.
‘’Pertanyaannya, apakan terdakwa mengenal atau pernah bertemu langsung dengan para pemilik tanah sebelumnya dan melakukan pembayaran secara langsung atau tunai dengan mempergunakan uang pribadiya kepada pemilik tanah yang menjadi objek dalam perkara ini? Jika terdakwa tidak dapat membuktikan hal hal tersebut, maka secara hukum terdakwa belum bisa disebut sebagai pemilik yang sah atas tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Karena syarat materilnya tidak terpenuhi untuk disebut sebagai pemilik yang sah atas tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,’’ tutur Andi.
Dalam hukum pertanahan lanjut Andi, disebutkan yang pada pokoknya bahwa sertipikat atas tanah itu adalah bukti hak yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, dalam perkara ini pihak PT Duta Manutung dapat membuktikan sebaliknya bahwa bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan, selajutnya tanah-tanah tersebut diatasnamakan direktur perusahaan dalam hal ini terdakwa (ZM).
Oleh karenanya jelas perkara ini bukanlah perkara perdata sepanjang terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli langsung kepada pemilik tanah sebelumnya dengan mempergunakan uang pribadi milik terdakwa.
Editor: Eka G Putra