Pengajuan RJ Tiga Kejari di Riau Dikabulkan

Pekanbaru | Selasa, 19 Desember 2023 - 11:05 WIB

Pengajuan RJ Tiga Kejari di Riau Dikabulkan
Akmal Abbas (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga perkara yang diajukan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dihentikan penuntutannya, dikabulkan Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengikuti ekspose secara video conference bersama  Direktur Oharda Jampidum Kejagung RI, Senin (18/12). 

Tiga perkara dengan tiga tersangka ke Kejari Dumai, Kejari Siak dan Kejari Bengkalis itu diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Maka penuntutan terhadap masing-masing tersangka akan segera dihentikan. 


Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, bersama jajaran langsung menghadiri ekspose bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh. 

Adapun perkara yang diajukan penghentian perkaranya, pertama tersangka atas nama Romy Aulama yang tersangkut kasus pencurian yang ditangani Kejari Dumai. Kedua kasus penganiayaan yang menjerat Arianto Manullang di Kejari Siak dan kasus pengancaman yang menjerat Yusra yang ditangani Kejari Bengkalis. 

“Ketiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ disetujui  Jampidum Kejagung RI karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor  15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor  01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” sebut Bambang.

Adapun pertimbangan penghentian tiga perkara itu di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian. Kemudian, lanjut Bambang, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. 

“Selain itu ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kemudian, tersangka dan korban sudah berdamai di mana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban bersedia memaafkan secara sukarela,” ungkap Bambang.

Atas dikabulkan pengajuan RJ tersebut, Kajati Riau meminta Kajari Dumai, Siak dan Bengkalis untuk segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook