JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau, Selasa (21/11). Mereka adalah Akhmad Mujahidin (AM) mantan Rektor UIN yang kini sedang menjalani hukuman perkara lain dan Veni Afriliya (VA) selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Riau Imran Yusuf usai ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BLU tahun anggaran 2019 itu.
“Berdasar alat bukti, sesuai hasil ekspose kami sore ini, kami menetapkan dua tersangka. Yang pertama AM selaku Rektor (saat itu,red) yang saat ini sedang menjalankan hukuman dan VA Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan,” sebut Imran.
Didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Haripurwanto, Imran menjelaskan, kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diuraikan dalam ekspose, pada tahun 2019, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Lalu dalam periode 31 Juli sampai 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta dari yang sebenarnya. Tindakan ini diketahui oleh AM selaku Rektor. Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM, baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut, VA membuat pertangungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Tersangka juga meyesuaikannya dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122,69 miliar. Jumlah itu melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 sebesar Rp116,62 miliar.
Dari belanja BLU sebesar Rp122,69 miliar didapati tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7,61 miliar. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
Atas penepatan tersangka ini, VA dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses pengusutan perkara ini. Sementara AM, yang sedang mejalani hukuman dikembalikan ke tahanannya.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru