PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja hari kedua di Riau dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (6/12). Di sini Jaksa Agung melakukan monitoring sarana dan prasarana hingga mendengarkan sejumlah penanganan perkara menonjol di Kabupaten Kampar, termasuk soal dana desa.
Dalam arahannya Jaksa Agung mengingatkan soal tingkat kepercayaan publik dan intelijen yustisial. Dia menekankan, pemberitaan negatif membuat kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas. Sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2 persen.
‘’Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekadar meraihnya. Karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,’’ ujar Jaksa Agung.
Maka dari itu Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif. Korps Adyaksa diminta segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas. ‘’Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai,’’ Jaksa Agung mengingatkan.
Burhanuddin yang didampingi Kajati Riau Akmal Abbas mengingatkan soal soal instruksinya yang tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor: B23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, mengenai penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Jaksa Agung memerintahkan para jajaran agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan.
‘’Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, maka laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ perintahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana didampingi Asintel Kejati Riau Marcos Simaremare dan Aspidsus Imran Yusuf menjelaskan, kehadiran Jaksa Agung murni merupakan kerja. Kali ini dalam rangka monitoring dan evaluasi serta memastikan kesiapan kejaksaan dalam menghadapi penegakan hukum menjekang Pemilu 2024.
‘’Kehadiran Jaksa Agung di Riau merupakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja Kejati dan seluruh Kejari dalam upaya peningkatakan kinerja pada tahun depan. Selain itu Jaksa Agung mengingatkan beberapa hal penting, termasuk pelaksanaan Pemilu 2024 di mana kejaksaan punya peran penting pemegakan hukum menjelang pesta demokrasi ini,’’ sebut Ketut.
Ketut juga menyebutkan, Jaksa Agung hadir untuk mengingatkan kembali bahwa Korps Adyaksa yang harus netral saat pemilu dan tidak berpolitik praktis. Orang nomor satu di Krops Adyaksa itu juga ingin memastikan bahwa penanganan tindak pidana khusus, termasuk serapan anggaran di seluruh kejaksaan di daerah optimal.(end)